Usai Pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Nganjuk, DPRD Siap Pengesahan Dalam Paripurna Hari Ini

NGANJUK (Lenteratoday) - DPRD Kabupaten Nganjuk akhirnya berhasil menyelesaikan agenda pembahasan rancangan peraturan daerah (Raperda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) tahun 2021-2042 Kabupaten Nganjuk. Kini siap melangkah ke tahap selanjutnya.
Agenda pembahasan Raperda RTRW Kabupaten Nganjuk akhirnya bisa diselesaikan dan sesuai target untuk disahkan sebelum tanggal 15 Agustus 2021.
Ketua DPRD Kabupaten Nganjuk, Tatit Heru Tjahjono mengatakan, Pansus Raperda RTRW Kabupaten Nganjuk telah bekerja keras dalam menyelesaikan tugasnya di tengah pandemi covid-19. Sejauh ini, Tatit Heru memandang tidak ada halangan atau kendala dalam pembahasan Raperda RTRW yang cukup penting dalam menentukan arah pembangunan Kabupaten Nganjuk dalam kurung waktu 20 tahun ke depan.
"Bagi DPRD Nganjuk ini merupakan keberhasilan dan kesuksesan tersendiri kami dapat membahas dan mengesahkan Raperda RTRW menjadi Perda RTRW dalam rapat paripurna yang diagendakan besok (Kamis)," kata Tatit Heru Tjahjono, Rabu (11/8/2021).
Dijelaskan Tatit Heru Tjahjono, sejak awal diterimanya Raperda RTRW dari Pemkab Nganjuk, pihaknya sudah berkomitmen untuk menyelesaikan pembahasan dan penetapan menjadi Perda RTRW sebelum batas akhir tanggal 16 Agustus 2021.
Ini dikarenakan pihaknya bersama rakyat Nganjuk tentunya tidak ingin penentuan tata wilayah Kabupaten Nganjuk dilakukan oleh Pemerintah Pusat. Bagaimanapun, yang mengetahui kondisi dan situasi di Kabupaten Nganjuk dalam penentuan tata wilayah harus orang Nganjuk sendiri.
"Itulah mengapa kami kebut pembahasan dan penyelesaian Raperda RTRW tersebut agar penataan wilayah tidak diambil alih oleh Pemerintah Pusat," ucap Tatit Heru Tjahjono.
Dikatakan Tatit Heru Tjahjono, di Kabupaten Nganjuk saat ini ada enam proyek strategis nasional. Dengan demikian penataan wilayah di Kabupaten Nganjuk harus menyesuaikan dengan adanya proyek Strategis nasional tersebut. Termasuk pembangunan-pembangunan lainnya di Kabupaten Nganjuk semuanya harus dimasukkan dalam RTRW Kabupaten Nganjuk dalam jangka waktu 20 tahun tersebut.
"Seperti pembangunan KING (Kawasan Industri Nganjuk) 1 hingga KING 3 tersebut harus betul-betul ditata dimana saja lokasinya, dan dimana saja lokasi untuk program kegiatan lainya. Termasuk program pedestrian Kota Nganjuk yang juga dimasukkan dalam Perda RTRW tahun 2021-2042 tersebut," tutur Tatit Heru Tjahjono.(ist)