
MALANG, (Lenteratoday) - Penanganan pandemi covid19 masih kerap dipertanyakan sebagian masyarakat. Pemerintah dianggap gamang dan setengah-setengah dalam melakukan proses penanganan bencana, hingga menambah keraguan di tengah masyarakat.
Melihat hal ini, IMM (Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah) Malang Raya menggelar aksi solidaritas depan kantor DPRD, Senin (9/8). Ada 9 tuntutan yang dibawa dalam aksi Senin (9/8/2021) pagi tadi. Di antaranya adalah menerapkan UU Nomor 6 Tahun 2018, tentang Karantina Kesehatan.
Koordinator Lapangan (Korlap) aksi, Roni Versal menjelaskan, meski kondisi pandemi, aspirasi harus tetap dilaksanakan, tak lain karena menyangkut kepentingan banyak orang. “Jadi kita paham ini kondisi pandemi covid19 oleh karena itu kita terapkan protokol kesehatan tapi kita tetap menyampaikan aspirasi pada DPRD Kota Malang, karena ini menyangkut kepentingan banyak orang,” ujarnya pada awak media di sela demonstrasi.
IMM menilai pemerintah tidak serius dalam menangani pagebluk covid19, ini tercermin dari pelaksanaan penanganan pandemi yang tidak membawa dampak signifikan terhadap penyebaran covid19 di Kota Malang.
“Jadi kita merangkum beberapa data mulai tgl 5, 7,sampai tgl 8 agustus itu ternyata kasus pandemi covid terus meningkat, terbukti bahwa PPKM tidak memberikan dampak yang efektif. Kami ingin pemerintah untuk mengambil tindakan lebih serius, yang kedua ternyata pemerintah dalam penanganan covid ini tidak mengacu pada UU Karantina Kesehatan, maka kami menuntut agar pemerintah segera terapkan UU Karantina dalam penanganan covid19,” sambung Roni.
Sembilan tuntutan tersebut ialah menerapkan UU Karantina Kesehatan, secara mutlak dalam menangani pandemi covid19, Mewujudkan pendidikan gratis selama pandemi covid19, Menerapkan new normal dan pemulihan ekonomi masyarakat, pemerintah wajib bertanggung jawab terhadap nasib buruh yang di PHK untuk memastikan kebutuhan dasar dan hak normatif bagi buruh terpenuhi, memberikan jaminan kesehatan bagi pedagang kaki lima, jaminan fasilitas kesehatan bagi masyarakat, mengecam aksi represif aparat dalam menangani pandemi covid19, dan mendesak pemerintah Kota Malang untuk memberikan penerangan jalan umum selama pandemi. (ree)