
MADIUN (Lenteratoday) - PT. KAI tidak melayani test Covid-19 menggunakan GeNose test selama penerapan PPKM Level 4. Sebagai gantinya, masyarakat yang hendak melakukan perjalanan menggunakan KA wajib menunjukkan RT-PCR atau Rapid Antigen.
Manager Humas PT. KAI Daop 7 Madiun, Ixfan Hendriwintoko memaparkan bahwa hasil dari GeNose tes tidak berlaku semenjak penerapan PPKM Darurat. Yakni semenjak 5 hingga 20 Juli 2021.
"KAI menetapkan kebijakan baru ini sesuai dengan surat edaran dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub). Namun, untuk penggunaan GeNose setelah 9 Agustus 2021, PT. KAI masih belum bisa memberikan kepastian. Karena menunggu kebijakan dari Pemerintah Pusat," jelas Ixfan, Rabu (04/08/2021).
Sesuai dengan kebijakan PPKM Level 4. Saat ini masyarakat yang hendak berpergian menggunakan KA jarak jauh, wajib menunjukkan surat hasil negatif tes Rapid Antigen berlaku 1x24 jam atau RT-PCR yang berlaku 2x24 jam sebelum keberangkatan kereta api. Selain itu juga wajib menunjukkan sertifikat vaksin, minimal dosis pertama
(fisik atau digital).
"Penumpang dengan kepentingan khusus, yakni yang tidak atau belum divaksin dengan alasan medis, wajib menunjukkan surat keterangan dari dokter spesialis. Sebagai pengganti akan menggunakan hasil negatif RT-PCR atau Rapid Antigen," tuturnya.
Penumpang di bawah umur 18 tahun, tidak diwajibkan menunjukkan sertifikat vaksin. Sedangkan penumpang di bawah umur 5 tahun, tidak diwajibkan untuk tes RT-PCR atau Rapid Antigen.
"Kalau untuk perjalanan jarak dekat atau KA lokal melihat sektor pekerjaan. Sektor esensial dan kritikal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP). Surat tersebut ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat, minimal eselon 2," tutupnya.(Ger)