06 April 2025

Get In Touch

Lingkar Sosial : Pelaku Diskriminasi Terhadap Penyandang Tuli di Papua Harus Diproses Hukum

Lingkar Sosial : Pelaku Diskriminasi Terhadap Penyandang Tuli di Papua Harus Diproses Hukum

MALANG, (Lenteratoday) - Peristiwa diskriminasi pada pemuda Papua penyandang tuli beberapa waktu lalu sempat membakar amarah berbagai pihak. Pelbagai dukungan muncul di media sosial, tak sedikit pula yang mencaci maki tindakan dua pelaku yang berasal dari satuan TNI AU itu.

Melihat peristiwa ini memicu reaksi dari Lingkar Sosial dan beberapa komunitas Difabel lain di Malang. Sumiati misalnya, Ketua Gerkatin Malang menilai hal ini adalah lonceng diskriminasi yang masih ada di tengah masyarakat. Ia juga melihat, kekerasan yang dialami pemuda Papua menggambarkan banyak penyandang tuli mengalami kekerasan namun tidak mendapat perlindungan hukum yang setimpal dan adil.

“Di berbagai tempat, Tuli mengalami kekerasan namun tidak mengalami proses hukum yang adil, sebabnya adalah keterbatasan komunikasi antar pihak, bahwa aparat penegak hukum dan masyarakat tidak mengerti bahasa isyarat, juga tidak semua Tuli mengerti bahasa isyarat Indonesia atau Bisindo,” jelas Sumiati prihatin.

Setali tiga uang, Kertaning Tyas, juru bicara sekaligus Ketua Lingkar Sosial menjelaskan, muara kekerasan terhadap penyandang difabel adalah minimnya literasi masyarakat maupun aparatur negara.

“Ujung pangkal dari berbagai kekerasan terhadap penyandang disabilitas adalah minimnya pengetahuan dan kesadaran masyarakat maupun aparatur pemerintah tentang disabilitas,” ujar Kertaning Tyas. 

Menanggapi kondisi demikian Linksos beserta komunitas lainnya ciptakan aliansi Advokasi Tuli untuk Inklusi (ATI). Untuk pertama kalinya ditunjuk menjadi pengurus adalah Khoirul Rizqy (Koordinator), Sumiati (Sekjen), serta Kertaning Tyas (Juru Bicara).

Dalam pernyataannya, sikap ATI dalam kasus penganiayaan pada pemuda papua di Merauke,  harus ada proses hukum secara adil sebagaimana diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39/2020, diantaranya tersedia akomodasi yang layak, adanya penerjemah serta assessment profil korban.

Kedua, tak cukup hanya proses hukum, bahwa Pemerintah juga harus mengambil kebijakan edukatif dengan mewajibkan materi kesadaran disabilitas ada di sekolah, perguruan tinggi, instansi pemerintah dan swasta, termasuk di kesatuan TNI dan Polri. Tersebut sebagai implementasi amanah Pasal 5 Hak-hak Penyandang Disabilitas, UU RI Nomer 8 Tahun 2016.

Ketiga, Advokasi Tuli untuk Inklusi (ATI) akan melakukan langkah-langkah inisiasi.

“Riilnya kami akan mengadakan kunjungan edukasi ke berbagai instansi pemerintah termasuk TNI dan Polri, serta swasta, lembaga pendidikan serta komunitas sosial. Materi kunjungan adalah sosialisasi kesadaran disabilitas, meliputi hak-hak penyandang disabilitas, etika berinteraksi dengan penyandang disabilitas, serta praktek bahasa isyarat. Even-even di fasilitas publik juga akan kami lakukan, termasuk memanfaatkan media sosial, dan berjejaring dengan media massa,” ujarnya. (ree)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.