
JAKARTA (Lenteratoday) – Pemanfaatan teknologi digital juga dipergunakan Ditjen Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) untuk melakukan pengawasan terhadap kapal-kapal penangkap ikan Indonesia. PSDKP mengungkapkan pengawasan ini dilakukan secara real time terhadap kapal-kapal ikan agar tidak terjadi pelanggaran.
Direktur Pemantauan dan Operasi Armada Ditjen PSDKP, Pung Nugroho Saksono, mengatakan Ditjen PSDKP memiliki teknologi radar, VMS dan AIS, sebuah alat yang menggunakan satelit dan berada di Pusdal. Pria yang akrab disapa Ipunk ini mengatakan PSDKP dapat melihat langsung apa yang dilakukan oleh kapal-kapal berbendera Indonesia tersebut.
"Jadi kapal mohon maaf nih, tidak bisa sembunyi dari kami, apalagi nanti ada wacana kapal izin daerah dipasang VMS juga ini akan lebih jelas bagaimana posisi di laut itu sudah overfishingnya kelihatan sekali," jelas Ipunk dalam kegiatan Kupas Tuntas Permen KP No.18 Th. 2021 secara virtual di YouTube Kementerian KP, Selasa (27/7/2021).
PSDKP juga memiliki dashboard pengawasan yang menggunakan VMS, dashboard ini memberikan info berupa input data, data spasial, dan informasi non-spasial. Dashboard ini menggunakan machine learning yang punya fitur integrasi data, otomatisasi, indikasi pelanggaran, dan prediksi.
Dengan alat ini, PSDKP dapat melihat sebaran kapal Indonesia yang terpasang VMS dan perlakuan kapal-kapal tersebut. Tak hanya itu, teknologi ini mampu untuk memantau secara langsung kapal-kapal ikan secara real time.
Ipunk dalam kesempatan memperlihatkan secara langsung dashboard yang disebutkan tersebut. Ada beberapa angka yang menunjukan jumlah kapal yang sedang melaut, kapal yang bersandar dan juga kapal yang diindikasikan melakukan pelanggaran.
"Teknologi ini real-time per jam, sehingga kami bisa melakukan tindakan dengan kapal yang melanggar tersebut dengan cara memanggil pemiliknya untuk memberi peringatan. Atau kami juga bisa memberikan sanksi administrasi berupa denda atau teguran keras," ungkap Ipunk.
Ternyata dashboard tersebut juga memperlihatkan 2 kapal yang terpantau sedang berada di Hong Kong. Ipunk mengatakan 2 kapal tersebut adalah kapal pengangkut ikan hidup yang mendapatkan izin dari Dirjen Perikanan Budidaya.
"Ini bisa kami pantau sampai kapal tersebut ada di Hong Kong. terus bisa dibuka nama kapalnya di situ, bisa kami buka. Ini adalah kapal-kapal yang mengangkut ikan-ikan hidup dari Indonesia," ujarnya
Ipunk juga menunjukan peta sistem pemantauan kapal perikanan, peta ini menunjukan lokasi kapal yang terindikasi melakukan pelanggaran. Ada juga grafik yang menunjukan jenis-jenis pelanggaran yang dilakukan oleh kapal-kapal.
Ada kapal yang melanggar dengan menangkap ikan di luar daerah penangkapan ikan (DPI), mematikan VMS, dan juga berlabuh di pangkalan yang ditentukan oleh izin.
"Jadi kapal-kapal tersebut, mau ngumpet di manapun kami bisa lihat. Tindakan dari petugas bisa lebih real dan lebih nyata. Jadi kami pastikan, PSDKP dalam hal pengawasan ini serius. Kami secara dashboard bisa langsung, dan untuk di lapangan ada kapal yang sudah stand by," ungkapnya.
Di sisi lain, Ipunk mengatakan PSDKP siap untuk mengawal Peraturan Menteri No.18 Tahun 2021 yang mengatur soal alat penangkapan ikan, jalur penangkapan, dan peraturan lainnya. Ia juga mengatakan PSDKP siap untuk bertindak sekeras mungkin.
"Tapi, mohon nanti temen-temen di lapangan segera menyesuaikan ataupun kapal-kapal meminimalisir pelanggaran. Karena jika itu dilakukan pelanggaran terus-terusan nanti trennya itu kapal Indonesia yang akan lebih tinggi lagi (melakukan pelanggaran)," ucapnya.(ist)