
MADIUN (Lenteratoday) - Bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) dan Bus Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP) kembali beroperasi dan masuk Terminal Purboyo Madiun. Namun demikian, jumlah penumpang yang datang maupun berangkat masih sangat sedikit.
Komandan Regu A Terminal Purboyo Kota Madiun, Tjatur Setiawan memaparkan bahwa armada-armada bus sudah mulai beroperasi sejak pukul 00.00 WIB dini hari. Aktifitas bus memang terlihat lebih hidup dibandingkan dengan keadaan sebelumnya.
"Keadaannya masih sepi. Dibandingkan sebelumnya ya memang terlihat lebih ramai jika dibandingkan sebelumnya. Tapi ini tergolong sepi," jelas Tjatur kepada Lenteratoday, Senin (26/07/2021).
Meski telah beroperasi, namun tetap ada pembatasan yang dilakukan. Seperti calon penumpang wajib menunjukkan bukti vaksin Covid-19 minimal dosis pertama. Dan hasil negatif Rapid Antigen atau Swab PCR.
"Hasil Rapid Antigen hanya berlaku 1x24 jam. Sedangkan PCR berlaku 2x24 jam. Tetap ada pembatasan jumlah penumpang dan syarat naik transportasi darat tetap sama di masa PPKM ini," tuturnya.
Pekerja yang akan melakukan dinas luar wajib menunjukkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan dari Pemda setempat. STRP tersebut ditandatangani oleh pejabat minimal eselon II.
"Boleh berstempel basah atau tanda tangan elektronik. Sementara jumlah penumpang AKAP 93 orang, yang AKDP 41 orang," tutupnya. (Ger)