
BLITAR (Lenteratoday) - Setelah terbit Surat Peringatan Ke 3 dari Bupati Blitar dan gugatan class action dari warga terdampak dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Greenfields Indonesia (GI), Pemkab Blitar memberikan deadline sebulan untuk memperbaiki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).
Tenggang waktu atau deadline sebulan Pemkab Blitar tersebut disampaikan Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso setelah adanya peetemuan dengan pemilik PT Greenfields Indonesia. "Setelah turun Surat Teguran Ke 3 dari Bupati Blitar, Rini Syarifah. Mereka merespon melalui surat, kemudian pemilik pabrik orang Australia juga datang," ujar Wabup Rahmat, Minggu(25/7/2021).
Dalam pertemuan sebelum batas waktu 7 hari sesuai Surat Teguran Ke 3 dari Bupati Blitar tersebut jelas Wabup Rahmat, pihak PT Greenfields meminta waktu sebulan untuk memperbaiki IPAL agar tidak lagi mencemari sungai. "Saya tegaskan Pemkab Blitar bukan anti investasi, maka permintaan waktu sebulan kita sepakati untuk menunjukkan itikad baik pemkab," jelas orang nomor dua di Kabupaten Blitar ini.
Namun Wabup Rahmat menegaskan jika waktu sebulan yang mereka minta tidak bisa ditepati, masih terjadi pencemaran dengan membuang limbah ke sungai. "Maka saya akan bertindak tegas sesuai aturan, yaitu menghentikan operasional pabrik atau menutup sementara sampai IPAL nya beres dan tidak ada lagi pencemaran," tegasnya.
Bahkan dalam rentang waktu sebulan ini, Wabup Rahmat akan melakukan sidak mengecek perkembangan di lokasi PT Greenfields Indonesia Farm 2 yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Apakah sudah ada progres, sesuai janji mereka memperbaiki IPAL nya dan tidak ada lagi pencemaran. "Secepatnya saya akan sidak, cek lapangan apakah benar ada perbaikan," ungkap kader partai PAN ini.
Ditambahkan Wabup Rahmat tindakan tegas Pemkab akan menutup operasional PT Greenfields Indonesia ini jangan diartikan Pemkab Blitar anti investor, masyarakat harus memahami investasi dibutuhkan daerah tapi harus sesuai aturan dan tidak menimbulkan dampak negatif. "Penutupan bukan bertujuan menutup pabrik atau usahanya, tapi menghentikan operasionalnya sampai bisa memperbaiki kesalahannya dan bisa memberikan kontribusi positif baik untuk daerah maupun warga sekitarnya," imbuh pria yang juga Ketua Umum DPP Ikatan Penasehat Hukum Indonesia (IPHI) ini.
Sementara itu Pemkab Blitar juga telah melakukan pengecekan ke lokasi pencemaran dan plan aplication di PT Greenfields, menindaklanjuti hasil pertemuan dengan pemilik pabrik susu asal Australia tersebut.
Tim yang mengecek terdiri dari Asisten II Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Tuti Komariati bersama Kepala Dinas LH Kabupaten Blitar, Krisna, Kepala Dinas Pertanian, Wawan Widianto, Kepala Dinas Peternakan dan Perikanan Adi Andaka dan pihak Dinas PMPTSP.
Hasilnya disampaikan Tuti proses perbaikan sudah ada yaitu mendatangkan pipa-pipa untuk mengalirkan limbah ke plan aplication, karena selama ini langsung dialirkan ke saluran tanah langsung. "Otomatis ketika hujan kondisinya yang lereng-lereng, mengalir ke bawah (sungai). Maka saya minta harus segera diperbaiki, mereka minta waktu sebulan," kata Tuti.
Demikian juga untuk limbah kotoran sapi, akan diaplikasikan untuk biogas dan pupuk seperti Farm 1 yang di Malang. Lalu soal dokumen lingkungan atau AMDAL nya juga sudah diajukan proses perbaikan sesuai aturan yang baru UU Cipta Kerja, karena sebelumnya dibuat kabupaten. "Dokumen AMDAL yang awal tidak bisa diterapkan dan harus ada perubahan atau diadendum. Karena ada perubahan aturan, maka harus ke pusat dan saya minta segera diproses secepatnya," ungkap Tuti.
Fokus saat ini beber Tuti menangani pencemaran yang terjadi di Sungai Genjong, karena diakui atau tidak maupun disengaja atau tidak kondisi sungai di atas sebelum PT Greenfields dan di bawah kondisinya jelas berbeda. "Padahal dulunya tidak begitu, maka ini yang menjadi prioritas untuk segera dibenahi. Sedangkan hal-hal lainnya seperti kontribusi untuk daerah, maupun warga sekitar akan dibicarakan lebih lanjut," pungkasnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bupati Blitar, Rini Syarifah telah 3 kali melayangkan Surat Teguran kepada PT Greemfields Indonesia yang berlokasi di Desa Ngadirenggo, Kecamatan Wlingi, Kabupaten Blitar. Surat Teguran Ke 1 diterbitkan 7 Juni 2021, kemudian Surat Teguran Ke 2 pada 29 Juni 2021 dan terakhir kembali dilayangkan Surat Teguran Ke 3 pada 9 Juli 2021.
Selain itu juga ada teguran dan sanksi dari Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jatim pun, mengenai pengelolaan air limbah peternakan dan pembangunan IPAL. Untuk menunjukkan keseriusan Pemkab Blitar dalam menyelesaikan masalah ini, surat teguran juga disampaikan kepada kepada Asisten Deputi Strategis dan Kebijakan Percepatan Investasi Kemenkomarves, Deputi Bidang Penanaman Modal Direktur Wilayah IV Kemeninves/BKPM dan Kepala DLH Provinsi Jatim.
Akibat dugaan pencemaran lingkungan, berupa pembuangan limbah ke sungai ini. Muncul gugatan class action 258 Kepala Keluarga (KK) dari 2 kecamatan yakni Doko dan Wlingi yang terdampak limbah Kepada PT Greenfields, serta Gubernur Jatim dan DLH Provinsi Jatim sebagai turut tergugat 1 dan 2 untuk menuntut ganti rugi materiil dan immateriil. Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt ini, sudah disidangkan perdana pada 21 Juli 2021 lalu.
Pada sidang perdana tidak ada satupun tergugat yang hadir, baik tergugat maupun turut tergugat 1 dan 2. Sehingga pihak PN Blitar akan memanggil lagi para tergugat, untuk hadir pada sidang kedua 9 Agustus 2021 mendatang.(ais)