23 April 2025

Get In Touch

Desak Penutupan, Warga Blitar Simbolkan "Sembelih" PT Greenfields

Warga korban pencemaran di Blitar menggelar aksi sembelih sapi simbol sembelih PT Greenfields dan mendesak segera ditutup
Warga korban pencemaran di Blitar menggelar aksi sembelih sapi simbol sembelih PT Greenfields dan mendesak segera ditutup

BLITAR (Lenteratoday) - Warga dari 7 desa di Kecamatan Wlingi dan Doko, Kabupaten Blitar yang terdampak limbah mendesak segera dilakukan penutupan PT Greenfields. Warga pun penyembelihan seekor sapi sebagai simbol penyembelihan dan desakakan penutupan PT Greenfields sesegera mungkin sesuai janji Pemkab Blitar.

Aksi warga ini digelar bersamanaa dengan sidang perdana gugatan class action kepada PT Greenfields Indonesia (GI) di Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Rabu (21/7/2021) siang kemarin.

Aksi warga ini digelar di Desa Tegalasri, Kecamatan Wlingi yang terdampak limbah PT Greenfields. Nurmuchlisin, mewakili warga yang melakukan penyembelihan sapi, mengatakan jika aksi ini merupakan simbolisasi perlawanan warga korban limbah PT Greenfields.

"Demi kemanusian, menyembelih PT Greenfields yang selama beberapa tahun ini membuat warga menderita," ujar Nurmuchlisin, Kamis (22/7/2021).

Sebelum menyembelih sapi jantan dengan bobot hampir 1 ton tersebut, perwakilan warga juga berorasi sambil membentangkan spanduk bertuliskan "Menyembelih Qurban Demi Kemanusiaan dan Menyembelih Greenfields Demi Kesejahteraan".

"Selanjutnya daging sapi dibagi-bagikan kepada sekitar 500 kepala keluarga yang terdampak limbah, terutama para fakir miskin di sekitar lokasi pencemaran," jelas pemuda yang juga Ketua Garda Bangsa Kabupaten Blitar ini.

Nurmuchlisin mengungkapkan pihaknya sengaja mendampingi warga desa yang terdampak limbah PT Greenfields, agar tidak berbondong-bondong menyaksikan sidang perdana di PN Blitar yang digelar kemarin. "Warga sebenarnya ingin menghadiri sidang, tapi karena PPKM dibatasi yang boleh datang. Kita putuskan menggelar aksi di lokasi pencemaran saja," ungkapnya.

Nurmuchlisin menandaskan warga optimis akan memenangkan gugatan class action di PN Blitar ini, sebab dugaan pencemaran lingkungan ini sudah 3 kali mendapat teguran Pemkab Blitar tersebut, termasuk sanksi dari DLH Provinsi Jatim. "Warga optimis memenangkan gugatan, serta dikabulkan apa yang menjadi tuntutan warga," tandasnya.

Seperti diketahui 258 kepala keluarga (KK) menggugat PT Greenfields Indonesia, serta Gubernur dan Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sebagai turut tergugat 1 dan 2. Ratusan warga yang terdampak pembuangan limbah kotoran ternak sapi ke sungai dan perkebunan tersebut berasal dari 7 desa di wilayah Kecamatan Wlingi dan Doko. Yakni Desa Ngadirenggo, Tegalasri, Wlingi, Balerejo, Plumbangan, Suru dan Sumberurip. Sejak peternakan sapi PT Greenfields Farm 2 berdiri di Kecamatan Wlibgi dan beroperasi tahun 2018, pencemaran terus terjadi.

Warga juga sudah memberikan kuasa kepada 8 pengacara dari tim Joko Terisno Mudiyanto, gugatan didaftarkan ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar, Senin (5/7/2021), dengan no perkara : 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt dan sidang perdana dijadwalkan Rabu (21/7/2021).

Warga yang menggugat dari kelompok petani, peternak ikan, peternak kambing dan sapi serta warga pengguna air sungai. Besarnya gugatan materiil bervariasi mulai dari Rp 2,4 juta - Rp 40 juta per 2 tahun, kemudian gugatan immateriil sebesar Rp 100 juta/KK totalnya mencapai miliaran rupiah.

Hasilnya dari sidang perdana kemarin di PN Blitar, yang semula dijadwalkan jam 09.00 WIB molor hingga 3,5 jam menunggu pihak PT Greenfields sampai jam 12.30 WIB. Ternyata tidak satupun dari pihak tergugat PT Greenfields, maupun turut tergugat 1 Gubernur dan turut tergugat 2 DLH Provinsi Jatim yang hadir. Sehingga oleh majelis hakim diputuskan untuk memanggil lagi para tergugat dan turut tergugat, untuk menghadiri sidang kedua pada 9 Agustus 2021 mendatang.

Secara terpisah pihak Pemkab Blitar melalui Wakil Bupati (Wabup) Blitar, Rahmat Santoso ketika dikonfirmasi mengenai desakan warga hingga menyimbolkan dengan menyembelih sapi mengatakan kalau pihaknya tetap serius dan mendukung keinginan warga.

"Saat ini setelah Teguran ke 3 dari Bupati Blitar, sedang dilakukan koordinasi dengan Pemprov Jatim dan pusat untuk menutup PT Greenfields," kata Wabup Rahmat.

Wabup Rahmat menambahkan kalau penutupan tetap harus sesuai aturan, sehingga Pemkab Blitar tidak disalahkan karena tidak sesuai prosedur. "Jadi warga diharap paham posisi pemkab yang tujuannya sama dengan warga, yaitu menghentikan pencemaran selamanya, mengembalikan kondisi sungao seperti dulu dan bertanggungjawab terhadap dampak pencemaran ini," pungkasnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.