06 April 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Lapas Jember, Tim Dirkamtib Dirjenpas Lakukan Pemeriksaan

Dugaan Korupsi Lapas Jember, Tim Dirkamtib Dirjenpas Lakukan Pemeriksaan

JEMBER (Lenteratoday)- Tim dari Direktorat Keamanan dan Ketertiban Direktorat Jenderal Lembaga Pemasyarakatan (Dirkamtib Dirjenpas) Kementrian Hukum dan HAM akhirnya terjun langsung ke Lembaga Pemasyarakatan Jember untuk melakukan pemeriksaan terhadap para oknum pejabat. Hal itu menyusul pernyataan sikap dari Eksekutif Indonesia Club (EIC) terkait dugaan korupsi di dalam Lapas Jember.

"Ya mas, ada tim dari Direktorat," kata Kepala Lapas Jember Sarwito saat dikonfirmasi media, Minggu (18/7/2021). Pihaknya juga berjanji akan memberikan jawaban pasca pemeriksaan oleh Dirkamtib Dirjenpas tersebut. "Sementara Tim dari Dirjen masih belum memberitahukan ke kita. Ininya apa, kami masih belum tahu," ujarnya.

Seperti diketahui, Eksekutif Indonesia Club (EIC) dalam investigasi di Lapas Jember merilis soal adanya indikasi tindakan korupsi sejumlah oknum pejabat di Lapas Jember tersebut. Direktur EIC Gigih Guntoro menilai perilaku korup pejabat Lapas Jember telah menodai Kementerian Hukum dan HAM.

Berdasarkan investigasi yang dilakukan secara mandiri oleh IEC ada beberapa modus kejahatan berdasarkan UU Tipikor yang mengarah pada praktik memperkaya diri dan atau kelompoknya, antara lain ; soal terbitnya SK TPP (Tim Pengamat Pemasyarakatan) memberikan perlakuan khusus terhadap Napi ASM dengan istilah "Asimilasi Insidentil" yang memberikan kebebasan untuk keluar Lapas setiap saat.

Dasar hukum Permen 35/2018 tentang Revitaliasai Pemasyrakatan, dan terkesan sangat subjektif. "Padahal di dalam Lapas Kelas II Jember terdapat sekitar 800 Napi dan belum ada yang mendapatkan Asimiliasi Insidentil kecuali Napi ASM. Menurut data yang kami dapatkan bahwa Napi ASM keluar Lapas pada : 30/1, 11/2, 4+16+19/3, 11/4.

Prosedur ini dilakukan secara normal dengan pengawalan khusus dari petugas Lapas (AC + HK). Padahal Napi ASM belum menjalani 2/3 masa hukuman dari 6 Tahun vonis karena baru masuk tahanan pada 15 Juli 2020. Kami menduga ada barter kepentingan transaksional antara napi ASM dan para pejabat Lapas Kelas II Jember," terang Gigih.

Selanjutnya kata dia, soal dugaan korupsi Renovasi Aula dan Dapur pada tahun 2021. Modus yang dilakukan adalah biaya pembangunan dibebankan ke Napi ASM. "Sementara Nota pembelian material dilaporkan dan dicairkan ke PPK (B) dan dana pencairan diberikan oknum Kalapas (YS). Pejabat lapas melakukan pemerasan terhadap Napi tersebut," bebernya.

Tidak hanya itu, investigasi IEC juga membongkar soal pengelolaan Kantin yang dikelola pihak ketiga (APB) diduga sarat kepentingan bisnis oknum pejabatnya.

"Di mana pimpinan APB memiliki relasi kekeluargaan dengan salah satu pejabatnya (DF). Patut diduga bahwa pemilik APB yang sebenarnya adalah DF. Modusnya adalah setiap Napi wajib melakukan deposit berkisar antara 500 rb - 1 juta yang digunakan unt membeli keperluan sehari-hari," ujarnya.

Gigih Gubtoro juga menyampaikan, ada dugaan pungutan liar dalam program Sarana Asimilasi dan Edukasi terhadap Napi (HAM) dimana Napi tersebut harus membayar sekitar 25 juta agar dapat dikeluarkan ke Lapas Terbuka sebagai program Asimilasi Covid.

"Berdasarkan fakta diatas tentu kami meminta Inspektorat Jendral Kementrian Hukum dan Ham untuk turun langsung melakukan investigasi secara menyeluruh membongkar praktek korup yang melibatkan jajaran level bawah hingga Kalapasnya," tandasnya.

Dia juga menambahkan, langkah tersebut diatas tentu yang terpenting adalah melakukan penegakan hukum dan pemberian sanksi yang tegas kepada siapun yang terlibat berdasarkan undang-undang yang berlaku. Tanpa penegakan hukum yang memiliki efek jera maka praktek korup semacam ini tidak akan pernah hilang dari Lapas di Indonesia. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.