20 April 2025

Get In Touch

Benarkah Bikin SIM dan SKCK, Lampirkan Sertifikat Vaksin?

Tangkapan layar humas.polri.go.id
Tangkapan layar humas.polri.go.id

SURABAYA (Lenteratoday) -Di media sosial beredar informasi yang menyebutkan seluruh warga masyarakat yang akan mengurus SIM dan SKCK (Surat Keterangan Catatan Kepolisian) wajib melampirkan sertifikat vaksinasi Covid-19.

Seorang warga sebuah perumahan di Sidoarjo menulis pesan WhatsApp, pada hari Jumat (16/7/2021) mengaku terkena peraturan harus membawa sertifikat vaksin.

Agg, mengurus SKCK untuk daftar ASN. Setelah mendaftar secara online dia diminta datang langsung ke Polres Surabaya.

Sesampai disana, AGG ditanya tentang sertifikat vaksin dirinya. Agg mengatakan bahwa dia tidak layak vaksin karena punya penyakit bawaan asma.

Menurut Agg, petugas tetap pada aturan, yakni harus bisa menunjukkan surat vaksin. 

"Kalau saya mati setelah vaksin bagaimana?" tanya Agg kepada petugas.

"Ya itu resiko sendiri, pokoknya syarat untuk mengurus SKCK harus vaksin. Tanpa pengecualian," jawab petugas SKCK.

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan membantah bahwa warga yang akan membuat SIM dan SKCK harus melampirkan syarat sertifikat vaksinasi Covid-19.

Kasubdit SIM Korlantas Polri Kombes Pol Djati Utomo juga memastikan kabar itu tidak benar alias hoaks.

"Hoaks, jangan percaya," kata Djati, dikutip dari laman humas.polri.go.id, (Jumat, 16/7/2021).

Djati juga menyesalkan maraknya hoaks saat ini. Menurut Djati, aturan tersebut tidak mungkin diberlakukan mengingat masih banyak masyarakat yang belum divaksin. "Kan belum semua masyarakat Indonesia divaksin," ujar Djati (Abh).

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.