06 April 2025

Get In Touch

Kalah Game Online, Seorang Bapak di Sidoarjo Tega Pukul Anak

 Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat memiinta keterangan tersangka RF.
Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro saat memiinta keterangan tersangka RF.

SIDOARJO (Lenteratoday) - Seorang bapak berinisial RF (24) tega menganiaya anaknya sendiri yang masih di bawah umur gara-gara kalah game online. Akibatnya, dia pun harus meringkuk di Polresta Sidoarjo untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersebut.

Tindakan RF tersebut dilakukan di rumahnya Tulangan, Sidoarjo, pada 29 Juni 2021 lalu. Ketika itu, dia baru saja pulang kerja. Namun ketika masuk rumah kondisinya berantakan, bahkan anaknya juga belum mandi.

Mengetahui hal itu, RF mengajak anaknya mandi. Sayangnya, sang anak malah tidak mau dan menangis. Entah apa yang terjadi, tiba-tiba kemarahan RF memuncak, terlebih lagi dia sempat cekcok dengan istrinya. Lantaran emosi itu, RF memaksa anaknya untuk tetap mandi dengan melepas baju sang anak secara paksa.

“Dari situlah kekerasan fisik dilakukan RF pada anaknya yang tidak mau disuruh mandi. Baju korban dibuka paksa, lalu punggung belakangnya dipukul sekali dengan telapak tangan kanan sambil berkata keras pada anaknya. Tidak berhenti, RF masih saja memukuli wajah korban dengan baju,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Kusumo Wahyu Bintoro pada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Lanjut Kombes Pol Kusumo, tanpa disadari pelaku, saat dia memukul anaknya dirumahnya di daerah Tulangan, ternyata direkam oleh istrinya. Kemudian istrinya juga yang sudah memviralkan video tersebut ke medsos.

"Pelaku ini sebenarnya sudah berkali-kali memukul anaknya namun tidak separah seperti kejadian saat ini. Menurut pelaku, dia naik pitam juga lantaran kalah main game online (kehabisan chip), jadi anaknya yang jadi sasaran. Padahal sebelumnya, antara pelaku dan istrinya (orangtua korban) sering cekcok lantaran masalah ekonomi," jelasnya.

Akhirnya tim Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap RF ayah kandung dari korban, pada 11 Juli 2021 di rumah orang tuanya di Tanggulangin. Polisi juga telah melakukan visum terhadap korban dan didapat luka bagian telinga, pipi dan kepala.

RF terancam hukuman paling lama tiga tahun enam bulan. Hal itu berdasarkan Pasal 80 UURI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UURI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (ang)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.