20 April 2025

Get In Touch

Aktifis Peduli Lingkungan Serukan Masyarakat Boikot Produk PT Greenfields

Ketua Pembina Lembaga Peduli Air dan Lingkungan Lestari, Anna Luthfie
Ketua Pembina Lembaga Peduli Air dan Lingkungan Lestari, Anna Luthfie

BLITAR (Lenteratoday) - Dinilai melakukan pelanggaran berat, karena mencemari sumber air yaitu sungai, aktifis peduli lingkungan serukan pada masyarakat, untuk memboikot produk PT Greenfields.

Hal ini disampaikan Ketua Pembina Lembaga Peduli Air dan Lingkungan Lestari, Anna Luthfie menanggapi kasus pencemaran sungai oleh PT Greenfields. Dia mengatakan bahwa PT Greenfields melakukan pelangharan berat. "Karena melanggar 2 aturan tentang lingkungan hidup, serta Omnibus Law atau Cipta Kerja," ujar Luthfie pada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Lebih lanjut, Luthfie mengatakan 2 aturan yang dilanggar yaitu pasal 23 UU Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, di mana ada 3 turunannya termasuk pencemaran terhadap sumber air.

"Serta melanggar pasal 77 UU Nomor 11 tahun 2020 tentang Omnibus Law atau UU Cipta kerja, karena ini PT Greenfields telah melakukan pelanggaran berat kita mendesak Pemkab Blitar untuk secepatnya melakukan langkah hukum,” jelasnya.

Kemudian kedua, menyerukan pada masyarakat untuk boikot atas produk-produk PT Greemfields yang beredar di masyarakat. "Dimana produk yang beredar di masyarakat adalah susu. Karena menyengsarakan masyarakat, terutama yang berada di sekitar PT Greenfields," tandasnya.

Selain kerusakan sumber air, lanjut Luthfie, lokasi PT Greenfields yang berada di kawasan wisata alam ke depan seharusnya bisa menjadi destinasi wisata unggulan. "Efeknya berantai, tidak hanya kerusakan lingkungan dan sumber air tercemar juga kesehatan maayarakat. Juga lokasi yang seharusnya menjadi destinasi wisata, malah menjadi tidak menarik," ungkap Luthfie.

Secara mendasar sebagai investasi swasta, baik nasional maupun asing. Bagi daerah seharusnya berdampak positif, tidak hanya secara ekonomis tapi juga berefek positif bagi ekologis masyarakat.

"Ini justru sebaliknya, masyarakat mendapat hadiah tidak mengenakan, bau tidak sedap, lingkungannya terkotori dan sumber air tercemari. Padahal air adalah kunci kehidupan," sesalnya.

Dengan kondisi ini Luthfie menegaskan akan mengkonsolidir, mengajak dan komunikasi dengan pihak-pihak yang konsen terhadap lingkungan. Untuk melihat secara langsung, dampak pencemaran yang sudah berlangsung sekitar 3 tahun.

"Termasuk mengadvokasi masyarakat, yang selama ini hanya nrimo dengan kondisi terdzolimi oleh perusahaan (PT Greenfields) yang sudah meraup keuntungan triliunan rupiah," tegasnya.

Luthfie menambahkan, lembaganya yang punya konsen kuat terhadap persoalan sumber-sumber air dimana sejak 2009 lalu, sumber air di Jawa Timur terdegradasi hampir 40%. "Seperti DAS Brantas dan sebagian DAS Bengawan Solo kondisinya memperihatinkan, persoalan sumber air ini persoalan dan lebih serius dari pada masalah demokrasi. Karena sungai sebagai salah satu sumber air, merupakan sumber kehidupan," imbuhnya.

Secara terpisah pihak PT Greenfields ketika coba dikonfirmasi melalui Humas, Nanang melalui pesan Whatsapp (WA) tidak menjawab.

Seperti diberitakan sebelumnya kasus pencemaran limbah PT Greenfields Indonesia di Blitar, telah terjadi sejak 2018 silam. Dimana limbah kotoran sapi perusahaan pengolahan susu tersebut, mencemari Sungai Genjong dan Sungai Lekso.

Pihak Pemkab Blitar sudah memberikan 3 kali peringatan melalui Surat Teguran, yang terakhir dilayangkan pada 9 Juli 2021 lalu. Bahkan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso menegaskan akan melakukan penutupan PT Greenfields.

Karena mengabaikan teguran Bupati Blitar Rini Syarifah, melanggar Surat Pernyataan yang menyatakan tidak akan membuang limbah ke sungai dan tidak jelas berapa setoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) yang dikeluarkan tidak pernah dilaporkan.

Dampak dari pencemaran ini, mengakibatkan 258 Kepala Keluarga (KK) dari Kecamatan Doko dan Wlingi melakukan gugatan class action. Menuntut ganti rugi kepada PT Greenfields, termasuk menggugat Gubernur Jawa Timur dan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Jawa Timur sebagai pihak turut tergugat 1 dan 2.

Bahkan kasus lingkungan pertama di Kabupaten Blitar ini, juga menjadi perhatian khusus Wahan Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. Walhi akan mengawasi dan menyebarkan pelaksanaan persidangan kasus ini, agar menjadi perhatian seluruh elemen dan masyarakat supaya terpusat di Blitar. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.