Dubes RI: Buron Indonesia Kabur ke Singapura, Dideportasi ke Indonesia, Begini Kejadiannya

JAKARTA (Lenteratoday) - Dua buron WNI yang lari ke Singapura, Adeline Lis dan Hendra Subrata, akhirnya ditangkap dan dideportasi karena melakukan kesalahan terkait keimigrasian. Demikian disampaikan Duta Besar RI untuk Singapura, Suryo Pratomo.
Awal pelarian buron ini diceritakan Suryo Pratomo, pasca putusan MA yang menghukum 10 tahun penjara dan denda Rp 110 miliar pada 2008 dalam perkara Ilegal Logging, Adeline Lis malah lari ke Singapura. Selama buron, dia berganti nama menjadi Hendro Leonardi dan mendapatkan paspor baru dari imigrasi Jakarta Utara. Dengan identitas baru di paspornya itu, Adeline bebas keluar masuk Singapura dan negara-negara lain.
Saat akan kembali masuk ke Singapura pada 2018 lalu, Hendro Leonardi tak mengakui punya nama lain, yakni Adeline Lis. Padahal di imigrasi Singapura, dua nama tersebut ternyata punya wajah dan data yang sama.
"Dikhawatirkan dapat dapat membahayakan Singapura, dia pun ditahan imigrasi Singapura," kata Suryo Pratomo, Jumat (9/7/2021).
Setelah berkoordinasi dengan otoritas di Indonesia dan menguji sidik jarinya, Hendro Leonardi alias Adeline Lis pun diadili karena melanggar UU Imigrasi Singapura. Setelah menjalani hukuman, dia dipulangkan ke Indonesia pada 19 Juni 2021.
"Jadi kepulangan Adelin Lis ke Indonesia, bukan karena kemurahan hati Singapura tapi karena sang buronan melakukan pelanggaran keimigrasian," kata Suryo Pratomo.
Lain lagi dengan Hendra Subrata yang divonis bersalah melakukan percobaan pembunuhan terhadap rekan bisnisnya Hermanto Wibowo pada 2008 di kawasan Palmerah, Jakarta Barat. Dia ditangkap justru saat mengurus perpanjangan paspor atas nama Endang Rifai di KBRI pada 17 Februari 2021.
Dia datang untuk memprotes karena prosesnya dianggap terlalu lama dibandingkan dengan isterinya. Dia menyebut nama isterinya Linawaty Widjaja. Tapi di database imigrasi KBRI, suami Linawaty adalah Hendra Subrata bukan Endang Rifai.
"Setelah dicrosscheck dan dikonfrontasi petugas, di situlah dia ketahuan. Setelah berkoordinasi dengan imigrasi Singapura, dia pun dipulangkan (pada 26 Juni 2021)," kata Suryo Pratomo.
Dari dua kasus tersebut,dia melanjutkan, hal terpenting dalam upaya penegakan hukum jangan ribut atau gaduh, karena target justru akan bersembunyi. "Kalau mau tangkap tikus yang jangan ribut, nanti tikusnya keburu lari kemana-mana. Kalau mau nangkap orangnya juga ya diam-diam aja biar tidak kabur dan sembunyi," ujarnya. (ist)