06 April 2025

Get In Touch

Ramai-ramai Tutup Pintu untuk Indonesia: Uni Emirat Mulai Besok, Singapura Per Senin

Ramai-ramai Tutup Pintu untuk Indonesia: Uni Emirat Mulai Besok, Singapura Per Senin

JAKARTA (Lenteratoday)- Beberapa negara ramai-ramai menutup pintu masuk bagi pengunjung dari Indonesia. Hal itu.dilakukan pasca terjadi ledakan kasus Covid-19 di Ri selama sepekan terakhir.

Uni Emirat Arab (UEA) misalnya, mengumumkan bila semua penerbangan dari Indonesia dan Afghanistan akan ditangguhkan mulai Minggu (11/7/2021) besok.Tak hanya itu, Warga Negara UEA juga dilarang bepergian ke negara-negara tersebut.

"Penumpang transit dari Indonesia dan Afghanistan juga akan dilarang memasuki negara tersebut. Penerbangan transit yang bepergian ke UEA dan menuju negara-negara ini dibebaskan dari penangguhan," seperti dilansir dari Gulf News, Sabtu (10/7/2021).

Meski demikian, penumpang tertentu dibebaskan dari penangguhan dan diizinkan untuk kembali ke UEA dengan beberapa persyaratan diantaranya merela adalah warga negara UEA dan kerabat tingkat pertama mereka.

Pemegang tempat tinggal emas atau perak dan kunjungan dengan misi diplomatik oleh UEA dan tiga negara (termasuk administrator yang bekerja di kedutaan) diperbolehkan.

Delegasi resmi dan pengusaha dengan persetujuan sebelumnya, pekerjaan penting (terbatas pada kategori tertentu) serta kategori yang dikecualikan ini harus mengikuti pedoman pencegahan tertentu.

Mereka harus menjalanis karantina 10 hari, tes PCR di bandara, dan pada hari ke-4 dan ke-8 memasuki negara itu

Selain itu, periode pengujian PCR telah dibatasi hingga 48 jam, bukan lagi 72 jam, dan semua pengujian harus dilakukan oleh laboratorium terakreditasi yang mengeluarkan hasil dengan kode QR.

Syarat Tambahan di Singapura

Singapura memperketat izin masuk bagi setiap pendatang dari Indonesia baik itu WNI atau pun warga asing. Aturan itu tak berlaku bagi WN Singapura dan permanent resident.

Keputusan tersebut disampaikan Kementerian Kesehatan Singapura (MOH) pada Sabtu (10/7/2021). Mereka menyatakan, kebijakan ini merupakan bagian dari aturan pengetatan perbatasan.
Pengetatan perbatasan diberlakukan menyusul lonjakan kasus COlovid-19 di Indonesia. Saat ini total kasus corona di Indonesia mencapai lebih dari dua juta.

Dalam keterangannya MOH menyatakan, izin masuk bagi pendatang dari Indonesia bisa diberikan jika sudah ada langkah keamanan tambahan.

"Mulai pukul 23.59 pada Senin (12/7/2021) semua pendatang dengan riwayat perjalanan ke Indonesia dalam 21 hari tak diizinkan transit melalui Singapura," kata pernyataan MOH seperti dikutip dari Strait Times.

Sementara itu, bagi pendatang dari Indonesia yang diizinkan masuk ke Singapura, wajib menyertakan hasil tes PCR 48 jam sebelum tiba di Singapura.

"Permanent resident dan pemegang izin tinggal jangka panjang yang tidak gagal menuruti aturan baru izin mereka bisa dibatalkan," jelas MOH."Bagi mereka yang tak ada hasil PCR valid akan ditolak masuk," ucap mereka.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.