
BLITAR (Lenteratoday) - Kasus dugaan pencemaran lingkungan PT Greenfields Indonesia di Blitar terus bergulir, Komisi D DPRD Provinsi Jawa Timur telah lapor ke Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Jawa Timur. Bahkan jika tetap tidak ada respon, akan merekomendasikan penutupan PT Greenfields kepada Gubernur Jawa Timur.
Laporan ke Walhi Jatim atas dugaan pencemaran lingkungan, akibat pembuangan limbah ke sungai oleh PT Greenfields ini dilakukan oleh anggota Komisi D Bidang Pembangunan DPRD Provinsi Jatim Dapil Blitar - Tulungagung, Bambang Rianto, setelah mendapat keluhan masyarakat dan berkoordinasi dengan Pemkab Blitar.
"Jadi setelah mendapat keluhan dari masyarakat, serta berkoordinasi dengan Pemkab Blitar. Saya sebagai anggota Komisi D DPRD Provinsi Jatim yang juga membidangi pencemaran Satkernya DLH, melaporkan kepada Walhi Jatim," ujar Bambang, Minggu(4/7/2021).
Lebih lanjut Bambang menjelaskan dimana hasil koordinasi dengan Pemkab Blitar dalam hal ini Bupati Blitar terkait pembuangan limbah mulai Greenfields beroperasi 2018 lalu, sampai sekarang terkait pencemaran limbahnya Greenfields tidak mau mencarikan solusi. Dalam arti tidak ada niatan baik, terkait dengan penyelesaian pencemaran ini.
Informasi terakhir yang diterima Bambang, Bupati Blitar, Rini Syarifah juga sudah melayangkan Surat Teguran Kedua kepada PT Greenfields, memang menyanggupi melakukan pembenahan pembuangan limbah.
"Tapi kenapa sejak dulu tidak dilakukan, jaman kepemimpinan bupati yang lama. Memang sepertinya tidak ada itikad baik," tandas kader dari Partai Hanura ini.
Dalam waktu dekat 13-14 Juli 2021 ini, lanjut Bambang, sebenarnya ada agenda sidak Komisi D dari DPRD Provinsi Jatim ke PT Greenfields, tapi karena adanya pemberlakuan PPKM Darurat ada himbauan tidak boleh ada kunjungan.
"Sebenarnya ini kunjungan Komisi D kedua, yang pertama sekitar 2-3 bulan yang lalu ditolak masuk oleh Greenfields dengan alasan masih pandemi Covid-19. Padahal pandemi sudah lama berlangsung, jadi sebenarnya itu bukan alasan," sesal Bambang.
Setelah sidak nanti, Bambang menegaskan jika tetap tidak ada tanggapan. Komisi D akan merekomendasikan penutupan PT Greenfields kepada Gubernur Jatim atau Kementrian Lingkungan Hidup. "Sekaligus menunggu surat teguran yang ketiga, kalau tetap tidak ada niatan baik untuk penanganan pencemaran dan pembuangan limbah di sungai," tegasnya.
Selanjutnya tindaklanjut dari Walhi atas laporan ini, Bambang menyatakan Walhi merekomendasi Pemkab Blitar diminta membuat surat teguran atau peringatan, ini sudah dilakukan dan telah terbit surat teguran kedua.
"Setelah itu akan membuat laporan ke Gakkum Terkait Lingkungan Jabalnusra di Surabaya, termasuk laporan ke Gakkum yang ada di pusat atau Kementrian LH," bebernya.
Ditambahkan Bambang sebelumnya PT Greenfields juga sudah beberapa kali mendapat peringatan dari DLH Provinsi Jatim ,sebagai Satker mitar Komisi D. "Intinya tidak serius dengan penanganan limbah," imbuhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kasus pencemaran limbah PT Greenfields ke Sungai Genjong dan Sungai Lekso, telah berlangsung sejak 2018 lalu dan banyak merugikan masyarakat di sepanjang sungai.
Hingga ribuan warga dari 12 desa pada3 kecamatan di Kabupaten Blitar, yaitu Kecamatan Wlingi, Gandusari dan Doko korban limbah PT Greenfields yang tinggal di sepanjang Sungai Genjong dan Sungai Kawisari yang bermuara di Sungai Lekso. Akan melakukan protes dengan menggelar demo ke DLH Provinsi Jatim, menuntut ditutupnya Greenfields 2 dan menolak Greenfields 3.
Karena limbah cair kotoran ternak sapi PT Greenfields Indonesia, diduga telah mencemari lingkungan dan sungai. Hingga Bupati Blitar, Rini Syarifah menerbitkan surat teguran pertama No.570/287/408.117/2021 pada 7 Juni 2021, terkait pemcemaran limbah farm 2 dan perizinan farm 3 PT Greenfields Indonesia di Kabupaten Blitar.
Bahkan Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso mengancam akan nenutup Greenfields, jika terbukti sengaja mencemari lingkungan. Pihak DPRD Kabupaten Blitar, juga mendukung sikap tegas Wabup Blitar. Karena selain masalah limbah, berapa besarnya Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan dana Coorporate Social Responsibility (CSR) juga tidak jelas serta tidak ada laporannya. (ais)