
LAMONGAN (Lenteratoday) - Bertepatan dengan pemberlakuan PPKM Mikro Darurat 3-20 Juli mendatang, perayaan hari raya Idul Adha khususnya di Lamongan bakal berjalan dengan aturan yang ketat.
Hal itu menyusul diterbitkannya panduan Ibadah Idul Adha oleh Kementerian Agama RI yang telah diterima Kemenag Lamongan.
Kasi Bimbingan Islam Lamongan Kemenag Lamongan, Khoirul Anam menyebut dalam isi panduan tersebut segala bentuk aktifitas masyarakat harus di batasi.
"Takbir keliling ndak boleh, kapasitas tempat ibadah maksimal 50 persen, Khutbah Sholat Id hanya boleh 15 menit, dan petugas penyembelih qurban hanya beberapa orang saja," ungkapnya, Kamis (1/7/2021).
Pria yang akrab dengan sapaan kyai gaul itu mengaku tak mau jika pasca selesainya momen Idul Adha ada lonjakan kasus baru.
"Meski serba dibatasi, saya berharap masyarakat bisa legowo, syukur-syukur bisa melaksanakan kewajiban menjaga sesama melalui penerapaan protokol kesehatan dengan mandiri," ujarnya.
Yang menjadi sorotan ialah aturan pelarangan sholat Id di zona merah dan orange. Sedangkan, kata Anam, Kabupaten Lamongan masih berada pada zona orange secara keseluruhan.
"Masih 19 hari lagi, semoga dengan skenario Bupati dalam mengendalikan Covid-19 berhasil, saya berdoa agar Lamongan kembali zona hijau alhasil bisa melaksanakan Sholat Id secara serempak di seluruh kecamatan," urainya.
Sementara, Kasatpol PP Suprapto menjelaskan jika pengawasan pelaksanaan ibadah Idul Adha selama penerapan PPKM Mikro Darurat akan di serahkan kepada Babinsa, Babinkamtibmas, Limas, dan Tokoh Agama beserta Tokoh Masyarakat di wilayah masing-masing.
"Depag juga akan mensosialisasikan kepada para takmir masjid dan lembaga lembaga keagamaan, pengawasan nantinya jelas akan diterapkan," pungkasnya. (dit)