06 April 2025

Get In Touch

Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Penyalahgunaan Asimilasi Napi di Lapas Jember

Kanwil Kemenkumham Jatim Dalami Kasus Penyalahgunaan Asimilasi Napi di Lapas Jember

JEMBER (Lenteratoday) - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur tengah menyelidiki kasus penyalahgunaan proses asimilasi yang dilakukan oknum pejabat Lapas Jember kepada narapidana narkoba.

Kasus itu mencuat ketika seorang mantan narapidana berinisial AHS melaporkan adanya kasus pemerasan terhadap Kalapas Jember oleh oknum wartawan. Kalapas dituding bersalah dalam memberikan fasilitas asimilasi keluar tahanan terhadap napi kasus narkoba bernama Sri karena masih belum menjalani separuh masa tahanan.

Napi Sri merupakan gembong kasus narkoba ribuan butir obat terlarang yang divonis majelis hakim enam tahun penjara pada tahun lalu. Merasa bersalah atas kasus asimilasi, selanjutnya Kalapas diduga melimpahkan aksi pemerasan dengan membebankan uang yang diminta oleh oknum wartawan kepada napi Sri. Oknum wartawan media online itu kini telah dilaporkan oleh AHS ke Polres Jember.

Terkait pemberian asimilasi izin khusus itu, diduga Kalapas Yandi menerima uang suap puluhan juta tupiah dari napi tersebut.

Santernya kasus penyalahgunaan asimilasi napi itu oleh Kanwil Kemenkumham Jatim, selanjutnya menyerahkan persoalan tersebut kepada pihak Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Timur Krismono kepada media via pesan Whatapp menjelaskan, pihaknya telah menyerahkan persoalan tersebut kepada Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

"Terkait persoalan tersebut, kami telah serahkan sepenuhnya kepada inspektorat," terang Kakanwil Krismono, Rabu (30/6/2021).

Dia menambahkan, tim dari Inspektorat telah melakukan pemeriksaan di Lapas Jember. Sehingga segala informasi terkait persoalan tersebut menjadi domain Inspektorat Jenderal.

Sementara Kadiv Lapas Kanwil Kemenkumham Jatim Hanibal yang dikonfirmasi pers usai acara sertijab jabatan Kalapas Kelas 2A Jember juga membenarkan jika dugaan kasus pemberian izin keluar masuk lapas kini ditangani Inspektorat Jenderal Kemenkumham RI.

"Masalah itu sudah diperiksa Irjen dan Tim antar wilayah. Kita tunggu hasilnya dan memang benar," kata Hanibal.
"Kita tidak tolerir dan kasus itu (harus) diselesaikan. Tidak ada yang terlibat, ya khusus ini," imbuhnya.

Terkait dugaan kasus yang ada di wilayah Lapas Kelas 2A Jember, pihaknya tidak menghendaki seperti itu. "Apalagi saat ini kami proses WBK (Wilayah Bebas dari Korupsi) dan WBBM (Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani). Pimpinan kami ada instruksi itu. Jika terbukti ada kasus pemberian izin keluar masuk lapas bagi warga binaan, atau pelanggaran. Yang jelas kita akan tindak sanksi lah, tapi tidak usah menunggu kita (bertindak). PNS kan juga ada aturannya jika melanggar aturan. Kalau soal kasus ini juga pastinya ada sanksilah," tandasnya. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.