
Pasuruan - Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pasuruan mengembangkan dugaan korupsi penambangan pasir batu (sirtu) liar di tanah kas desa (TKD) Bulusari Kecamatan Gempol. Penyidik mendeteksi adanya praktek pencucian uang hasil korupsi yang merugikan keuangan negara senilai Rp 2,9 miliar.
Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Pasuruan, Denny Saputra, menyatakan, pihaknya masih melakukan pengumpulan bahan dan keterangan (pulbaket) atas dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Saat ini pihaknya juga telah memanggil sejumlah perangkat Desa Bulusari untuk diminta keterangannya.
“Kami masih melakukan pulbaket yang mengarah pada TPPU. Kami telah memanggil dan meminta keterangan dari perangkat desa,” kata Denny Saputra.
Pada Jumat (31/1/2020) pagi, penyidik Kejari Kabupaten Pasuruan memanggil dan meminta keterangan mantan sekretaris Desa Bulusari, Anang Priyanto. Ia datang ditemani Kepala Desa Bulusari, Siti Nurhayati.
Kepada wartawan, Anang Priyanto mengaku belum mengetahui materi pemeriksaan atas dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut. Kehadirannya di Kejari Kabupaten Pasuruan hanya untuk memenuhi panggilan penyidik tersebut.
“Saya belum tahu apa yang akan ditanyakan soal TPPU,” kata Anang Priyanto.
Praktek korupsi TKD yang menyeret dua tersangka yakni mantan kades Bulusari, Yudono dan Bambang Nuryanto, mantan ketua BPD Bulusari telah disidangkan di Pengadilan Negeri Tipikor Surabaya. Keduanya didakwa dan yang bertanggung jawab atas penambangan liar TKD seluas 4,6 hektar tersebut.
Penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyidik mendatangkan ahli geodesi dan Badan Pertanahan Negara (BPN) dan BPKP untuk menghitung kerugian negara akibat pengerukan galian tambang pasir batu (sirtu) pada kurun waktu 2013-2017. (oen)