06 April 2025

Get In Touch

Dugaan Korupsi Bantuan Sosial di Desa Selorejo, MCW Tuntut 4 Perkara

Ilustrasi. Foto : pixabay.
Ilustrasi. Foto : pixabay.

MALANG (Lenteratoday) - Warga Desa Selorejo, Kecamatan Dau Kabupaten Malang, merasa ada yang janggal dalam penyaluran Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Mulai bulan Oktober 2020 lalu, penyaluran BPNT kepada 60 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Desa Selorejo, tidak diterima dari tempat dan jumlah yang sama.

Malang Corupption Watch (MCW) dalam rilisnya menjabarkan kronologi yang dialami warga saat hendak menerima bantuan. Diungkapkan warga, keresahan tersebut terjadi setelah adanya kekurangan volume sembako BPNT yang berlangsung kurang lebih 6 bulan hingga April 2021.

Warga menduga ada pihak yang menyelewengkan penyaluran Bansos tersebut. Beberapa peristiwa yang melatarbelakangi dugaan tersebut, pertama, warga tidak lagi langsung mengambil sembako ke e-Warong langganannya.

Semenjak adanya instruksi dan pengkondisian oleh aparat desa agar mengumpulkan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), serta meminta warga menulis PIN pada bagian putih KKS. Modusnya, agar masyarakat tidak lupa saat dikembalikan. Sehari kemudian masyarakat diminta mengambil sembako di Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) jumlah berkurang dari biasa.

Kedua, sembako yang diterima warga dari BUMDes berkurang volume dari biasanya saat diambil di e-Warong. Rinciannya, semula warga memperoleh sembako tiap bulan terdiri dari beras 15 kg, telur 1 kg, kacang hijau ½ kg. Pasca dialihkan ke BUMDes berkurang jadi beras 10 kg, telur 1/2 dan kacang hijau ¼.

Hak masyarakat menerima Bansos ‘disunat’, warga berpendapat ini bukan tentang besar-kecil yang dikorupsi tapi perilaku korup sekecil apapun akan meluas ke sektor yang lain.

Ketiga, adanya perbedaan bukti tanda pengambilan BNPT dari e-Warong dengan bukti yang diberikan oleh BUMDes. Dalam Pedoman BNPT, bukti pengambilan Bansos dari e-Warong berupa resi dari mesin EDC yang memuat nominal transaksi dan sisa jumlah dana pada rekening wallet KPM.

Diduga BUMDes memberikan bukti resi dari mesin EDC yang ada di kantor BUMDes sesuai alamat yang tertera dalam resi yang diterima warga. Kemudian, tidak ada tercantum informasi nominal transaksi dan sisa dana pada rekening wallet KPM.

Warga menduga, dilakukan pemotongan sejumlah sembako oleh Pemerintah Desa melalui BUMDes sebelum dibagikan kepada KPM Desa Selorejo. Belakangan mulai terungkap, diduga bahwa pemerintah desa dengan modus untuk menambah kas Desa Selorejo maka disunat hak warga melalui program BPNT.

Padahal, tujuan Pemerintah Pusat membuat program BPNT adalah untuk meminimalkan pos pemberhentian dalam penyaluran bantuan sosial sehingga dapat meminimalisir peluang adanya penyimpangan seperti korupsi.

MCW menilai dugaan kasus korupsi di Desa Selorejo hanya salah satu contoh korupsi di desa se-Kabupaten Malang yang muncul ke permukaan. Ada potensi korupsi serupa di desa lain jika sistem yang diterapkan sama.

Salah satunya karena minimnya pengawasan penyelenggaraan pemerintahan desa oleh Pemkab dan aparat penegak hukum sehingga upaya-upaya pencegahan korupsi tak optimal. Kasus dugaan korupsi di Desa Selorejo merupakan kasus yang kesekian kalinya didampingi MCW.

Dalam pengelolaan APBDesa juga rawan dikorupsi mengingat prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta partisipasi warga sejauh ini dalam amatan MCW masih dikesampingkan. Padahal partisipasi warga merupakan kunci suksesnya pembangunan di desa pada era “desa membangun”.

Program desa yang tertuang dalam APBDesa tidak dapat diakses oleh masyarakat dokumennya sehingga sulit untuk mendukung sekaligus mengawal pembangunan di desa tersebut. Alih-alih memberikan pelayanan publik guna kesejahteraan masyarakat desa, justru kewenangan besar mengelola anggaran desa yang tidak diimbangi pengawasan dan pertanggungjawaban kepada warga menimbulkan korupsi.
Perlu adanya pembenahan tata kelola pemerintahan desa untuk meminimalisir potensi penyelewengan kekuasaan, melainkan justru menyelenggarakan pemerintahan desa antikorupsi dan pro kesejahteraan rakyat.

Berdasarkan catatan tersebut di atas, MCW mendesak:
1. Pemerintah Kabupaten Malang melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk memaksimalkan fungsi monitoring dan evaluasi terhadap pemerintahan Desa Selorejo khususnya dan seluruh desa di Kabupaten Malang yang cenderung minim transparansi, akuntabilitas dan partisipasi warga;
2. Inspektorat Kabupaten Malang mengoptimalkan fungsi pengawasan internal terhadap Pemerintah Desa Selorejo dan seluruh pemerintahan desa di Kabupaten Malang untuk menekan peluang korupsi;
3. DPRD Kabupaten Malang sebagai wakil rakyat agar responsif terhadap kebutuhan dan kepentingan masyarakat di desa, termasuk dalam mendorong penuntasan dugaan kasus korupsi Bansos di Desa Selorejo;
4. Kejaksaan Kabupaten Malang agar responsif dan profesional dalam penanganan dugaan kasus korupsi di Desa Selorejo dan seluruh kasus lainnya agar tercipta penegakan dan kepastian hukum, serta keadilan di tengah masyarakat.(ree)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.