20 April 2025

Get In Touch

DPRD Jatim Menilai Wacana Pajak Terhadap Sembako Tidak Tepat

Agung Mulyono, anggota Komisi B DPRD Jatim.
Agung Mulyono, anggota Komisi B DPRD Jatim.

SURABAYA (Lenteratoday) – Reaksi terharap wacana pemerintah merevisi Undang-Undang tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP) yang menetapkan 13 sektor termasuk komiditas sembako  dan pendidikan kena Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 Persen terus bermunculan. DPRD Jatim pun menilai keputusan tersebut tidak tepat.

Anggota Komisi B DPRD Jatim, dr Agung Mulyono mengungkapkan bahwa wacana pemerintah pusat itu tidak sesuai dengan kondisi perekonomian  masyarakat saat ini. Terlebih lagi, ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19 juga belum pulih sepenuhnya. Wacana pemerintah ini malah akan menyakiti masyarakat.

Untuk itu, dia berharap pemerintah untuk berfikir ulang terkait wacana tersebut. “Kalau bisa tak harus dikenakan karena masih banyak menuju roma, tentu masih banyak jalan yang lain,” kata anggota Fraksi Partai Demokrat DPRD Jatim, Senin (14/6/2021).

Dia mengatakan, seiring dengan munculnya wacana ini, banyak punya masyarakat yang mengeluh. Khususnya mereka yang bermata pencaharian di sektor pertania, peternakan, perkebunan dan kelautan. Mereka mengaku seakan jatuh dan tertimpa tangga, dimana ekonomi mereka jatuh dan terpuruk akibat Covid-19, dna kini ditimpa dengan wacana penerapan pajak.

Bahkan, kondisi pertanian saat ini juga sudah dianggap bukan sektor bisnis yang mempunya prospek keuntungan besar. Sehinkali biaya produksi lebih besar dibandingkan dengan apa yang didapat. Pasalnya sering kali ketika waktunya musim panen harga jual malah turun. “Kalau dikenakan PPN tentu beban masyarakat akan semakin berat,” tegas Agung Mulyono.

“Katanya pemerintah peduli wong cilik, kok sekarang wong cilik malah dibebani pajak. Sebagai wakil rakyat Jatim, saya dorong supaya wacana revisi UU KUP itu ditinjau ulang. Apalagi drafnya belum sampai ke DPR RI,” pungkasnya. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.