
BATU, (Lenteratoday) - JEP, terduga kasus kekerasan seksual dan eksploitasi ekonomi terhadap beberapa anak didiknya yang pernah mengenyam pendidikan di sekolah tersebut, di Sekolah Menengah Atas (SMA) Selamat Pagi Indonesia (SPI). Menggelar press conference pada Kamis (10/6/2021) sore tadi.
Kuasa Hukum JEP, Recky Bernadus Surupandy mengatakan pembuktian kliennya memang melakukan kekerasan seksual terhadap murid yang pernah bersekolah di sana harus dibuktikan secara hukum.. “Kami sangat menghormati proses hukum yang berjalan. Kami juga meminta kepada masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan," ujarnya pada Kamis (10/6/2021).
Recky mengatakan bahwa SMA SPI, Kota Batu, Jawa Timur yang berdiri pada 2007, silam merupakan institusi pendidikan yang sah secara hukum. Maka dari itu ujarnya, segala kegiatan pendidikan langsung diawasi oleh dinas pendidikan setempat. "Jika ada dugaan tindakan melanggar hukum di SPI maka akan ditindaklanjuti dinas terkait. Sistem pengawasan internal di SPI dilakukan dengan sangat ketat. Sehingga dipastikan semua siswa-siswi semuanya terpantau," katanya.
Selain itu, Recky juga berdalih, segala kegiatan siswa dan siswi di SMA SPI juga selalu dipantau oleh guru pendamping dan penjaga asrama ketika para peserta didik sudah selesai menjalani program belajar-mengajar. "Semua kegiatan siswa dan siswi di SPI ini terpantau dengan baik," ujarnya. melanjutkan
Diberitakan sebelumnya, Komnas Perlindungan Anak, Sabtu 29 Mei 2021 mendatangi SPKT Polda Jawa Timur untuk melaporkan kasus pelecehan seksual yang dilakukan pemilik institusi pendidikan di Batu, Jawa Timur, itu.
Ketua Komnas PA, Arist Merdeka Sirait mengatakan, pelecehan dan kejahatan seksual yang terjadi di lembaga pendidikan menengah atas dengan inisial SPI itu sudah terjadi sejak lama. Laporan yang ia terima, ada alumni sejak tahun 2009, 2010, hingga 2012 yang juga menjadi korban pelecehan dan kejahatan seksual tersebut.