
PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Di tengah masa pandemi COVID-19 ini, salah satu dampak yang dirasakan adalah perekonomian masyarakat mengalami penurunan. Di sisi lain, banyak muncul berbagai penawaran dan bentuk investasi yang cukup menggiurkan masyarakat.
Menanggapi hal ini, Wakil Ketua I Komisi B DPRD Kota Palangka Raya, Susi Idawati, mendorong masyarakat memanfaatkan peluang investasi di sektor industri yang produktif. Terlebih di masa pandemi COVID-19 ini masyarakat harus bijak dalam mengalokasikan dananya.
"Kami sarankan untuk berinvestasi pada sektor industri yang produktif, yang didukung dan dilindungi pemerintah daerah, seperti industri rumah tangga," papar Susi, Kamis (3/6/2021).
Selain itu, Susi mengingatkan untuk berhati - hati dan tidak sembarangan dalam memilih investasi. Seperti investasi saham secara digital yang banyak ditawarkan sekarang ini. Investasi jenis ini sebaiknya dihindari, bukannya akan mengembangkan usaha, justru akan bisa merugikan jika tidak ahli menjalankannya.
"Kami himbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam memilih investasi, harus waspada karena banyaknya penipuan melalui modus investasi, jangan mudah tergiur," ungkap Susi.
Di satu sisi, Susi menambahkan pentingnya sektor usaha produktif tersebut untuk mengembangkan bahan baku yang telah ada agar memiliki nilai tambah.
Pentingnya nilai tambah tersebut secara sederhana digambarkan berupa nilai yang ditambahkan pada input bahan baku yang digunakan dalam proses produksi barang atau jasa.
Dengan demikian, nilai komoditas akan naik karena mengalami peningkatan serta manfaat yang bertambah dalam suatu proses produksi, baik dari cara pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, pemasaran hingga manfaat biologis yang dihasilkan. Keberhasilan pelaku usaha dalam membangun jaringan industri akan berdampak positif bagi banyak pihak di sekitarnya.
"Apalagi Palangka Raya memiliki lahan dan sumber daya alam yang masih sangat banyak, semestinya dapat dimanfaatkan dan dikelola dengan baik," tutur Susi.
Susi juga menjelaskan kegiatan usaha investasi yang legal selalu disertai keabsahan dari lembaga hukum. Selain itu telah terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi yang menangani perusahaan-perusahaan berbasis investasi.
Ia mengatakan jika sudah Legal berarti ada penawaran investasi yang jujur. Jelas badan hukum maupun izin produksinya. Jika tidak ada maka wajib untuk dicurigai. Sementara logis berarti rasional, penting untuk mengetahui perusahaan investasi mana saja yang sudah memiliki legalitas. Sebaiknya masyarakat memantau terlebih dahulu situs web OJK serta Bappebti.
"Berinvestasilah di bidang yang produktif, nyata, jelas legalitasnya, masyarakat harus bisa mengukur kemampuannya dalam menjalankan investasi dan sesuai dengan minatnya," pungkasnya.(adv/*)