
BLITAR (Lenteratoday) - Penggiat anti korupsi Blitar mendesak Wakil Bupati Blitar, Rahmat Santoso serius dalam mengusut kejanggalan pembelian mesin PCR di RSUD Srengat.
Desakan ini disampaikan Ketua LSM Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Blitar, Jaka Prasetya menanggapi adanya teguran Menteri Kesehatan (Menkes) terkait kejanggalan pembelian mesin PCR merk R di RSUD Srengat, Kabupaten Blitar.
"Kalau Wabup serius, harus diusut tuntas. Jangan sekedar gertakan pada jajarannya saja," ujar Jaka, Senin (31/5/2021).
Lebih lanjut Jaka menjelaskan kalau memang pembelian mesin PCR tersebut ada kejanggalan, harus dicari siapa yang paling bertanggungjawab. "Karena pengadaan barang pasti melalui proses, mulai panitia sampai penerima barang. Serta dasar menentukan barang merk apa yang dibeli, semua harus diungkap jelas dan transparan," jelasnya.
Jika memang mesin PCR yang dibeli seharga Rp 2,7 miliar tersebut tidak bisa difungsikan dengan maksimal, maka ada 2 hal yang harus disoroti yaitu inefisiensi anggaran atau pemborosan anggaran. "Serta dugaan mark up, karena membeli barang yang harganya mahal dengan tujuan mendapat keuntungan," tandas Jaka.
Bahkan Jaka menyayangkan pembelian mesin PCR yang informasinya paling bagus, canggih dan mahal tersebut seharusnya bisa melayani masyarakat yang selama ini berobat ke Tulungagung dan Kediri. "Tapi ternyata justru bermasalah, karena jadi temuan pihak Menkes dan akan diusut oleh Kejagung," keluhnya.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pemkab Blitar ditegur oleh Menteri Kesehatan (Menkes) RI, Budi Gunawan Sadikin, karena membeli mesin PCR merk R yang mahal dan reagen nya juga sulit. Kalaupun ada harganya juga mahal, sehingga tidak bisa mendapat bantuan reagen dari pemerintah pusat.
Teguran ini disampaikan langsung kepada Wabup Blitar, Rahmat Santoso ketika bertemu di Jakarta, untuk meminta bantuan vaksin. Sehingga Wabup Rahmat minta Kejagung untuk mengusutnya, kenapa membeli mesin PCR yang mahal tapi tidak bisa maksimal digunakan melayani masyarakat. Sesuai informasi dari BPKAD Kabupaten Blitar, mesin PCR tersebut dibeli dari anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) pada APBD 2020 sebesar Rp 2,7 miliar.
Secara terpisah Wabup Blitar, Rahmat Santoso ketika dikonfirmasi mengenai desakan ini menjawab dengan tegas serius akan mengusut soal kejanggalan pembelian mesin PCR di RSUD Srengat tersebut. "Silahkan bisa dicek aja, mesinnya juga ada di RSUD Srengat. Mesin itu kondisinya tidak bisa terpakai, baru dipakai 9 kali kalau tidak salah. Karena reagen nya mahal, kalau dipaksa memakai reagen yang murah mesin yang harganya miliaran itu malah rusak," tegas Wabup Rahmat.
Ditambahkan Wabup Rahmat pihaknya serius dalam masalah ( pembelian mesin PCR di RSUD Srengat) ini, karena sampai ditegur Menteri Kesehatan. "Serius lah, pasti akan saya usut ini," pungkasnya.(ais)