
AMPANG (Lenteratoday)- Penyanyi asal Malaysia, Siti Nurhaliza diputus bersalah karena melanggar protokol kesehatan Covid-19. Pelanggaran itu dilakukan saat dirinya dan sang suami, Khalid Mohamad Jiwa, menggelar upacara tahnik bagi anaknya, Muhammad Afwa.
tak pandang bulu, pasangan tersebut dijatuhi hukuman denda masing-masing 10 ribu Ringgit atau setara dengan Rp 34,5 juta karena pelanggaran itu.
Sebelumnya, Menteri Agama Malaysia, Zulkifli Mohamad Al-Bakri, dan dua orang pemuka agama yang tersohor di Negeri Jiran, Azhar Idrus serta Don Daniyal, juga dikenai hukuman yang sama.
Mereka didenda masing-masing sebesar 2 ribu Ringgit atau setara dengan Rp 6,9 juta karena sudah datang ke acara yang sama.
Kabarnya ada beberapa pasangan seleb Malaysia yang hadir dalam upacara tersebut. Mereka juga dijatuhi denda yang sama.
Seperti diketahui, Siti Nurhaliza melahirkan Muhammad Afwa pada 19 April 2021. Ia kemudian menggelar upacara tahnik atau proses pemberian kurma yang terlebih dulu dikunyah ke dalam mulut bayi.
Acara itu berlangsung pada 26 April 2021 di kediaman Siti Nurhaliza di Bukit Antarabangsa, Ampang, Malaysia.
Setelah itu, polisi setempat mengusut gelaran acara tersebut. Siti Nurhaliza diduga melanggar protokol kesehatan dan pengetatan pergerakan penduduk.
Yang kemudian menjadi masalah adalah hadirnya tamu dari luar negara bagian ke acara itu. Padahal Malaysia masih menerapkan larangan berpergian antarnegara bagian demi pencegahan penularan virus Covid-19.
Oleh karena acara yang kemudian menjadi kontroversi itu, Siti Nurhaliza membuat klarifikasi. Ia membantah telah melanggar protokol kesehatan.
Menurutnya, beberapa tamu, termasuk Menteri Agama dan para ustaz hanya hadir sebentar. Mereka kemudian pergi setelah memberikan doa untuk anak Siti Nurhaliza.
Lagi pula, menurutnya, acara itu berlangsung dalam tiga sesi. Hal itu dibuat untuk menghindari kerumunan.(asa)