06 April 2025

Get In Touch

Petugas Gagalkan Upaya Penyelundupan Sabu dalam Cabe ke Lapas Jombang

Tersangka AR saat dilakukan rekonstruksi di Lapas Jombang.
Tersangka AR saat dilakukan rekonstruksi di Lapas Jombang.

JOMBANG (Lenteratoday) - Upaya penyelundupan narkoba ke lapas kian kreatif. Kamis (27/5/2021), Lapas klas IIB Jombang, Jawa Timur, yang berhasil mendeteksi sabu yang disembunyikan dalam cabe oleh salah seorang pengunjung lapas.

Kejadian tersebut berawal pada Selasa (25/5/2021) sekitar pukul 10.30 WIB lalu, petugas pemeriksaan barang pengunjung lapas mencurigai barang yang dibawa seorang berinisial AR warga Desa Sambong, Kecamatan Jombang. Sedianya, sabu yang telah dimasukkan ke dalam 18 buah cabai rawit itu akan dikirim kepada salah satu narapidana berinisial DK.

Namun upaya tersebut gagal. Alhasil, paket sabu seberat sekitar 6 gram yang dimasukkan ke dalam cabai rawit bisa terendus petugas lapas. Kepala Lapas Klas IIB Jombang, Mahendra Sulaksana mengatakan, selain cabai, AR juga membawa beberapa jenis makanan lain, berupa nasi dan lauk pauk.

Saat diperiksa satu per satu, petugas merasa curiga karena melihat salah satu cabai yang terkelupas. Dan setelah dibuka ternyata didalamnya terdapat plastik berisi serbuk kristal diduga sabu. Tak hanya satu cabai, ternyata bungkusan plastik kecil itu ditemukan pada belasan buah lainya.

"Petugas kami juga curiga melihat gelagat tersangka yang bingung dan kemudian kami amankan beserta barang buktinya," ujarnya.

Melihat hal tak lazim ini, Lapas Jombang lantas berkoordinasi dengan Polisi kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka. "Kami sudah koordinasi dengan Polres Jombang dan diperiksa barang buktinya memang sabu," tandasnya, Kamis (27/5/2021).

Polisi pun menggelar rekonstruksi  untuk mengetahui bagaimana modus dan cara tersangka melakukan penyeludupan itu. AR di gelandang ke Lapas Klas II Jombang. Kedua tangannya diborgol, berbaju tahanan lengkap, kepalanya dan matanya juga ditutup dengan selembar kain penutup. 

Kasat Resnarkoba Polres Jombang, AKP Mochammad Mukid membenar temuan ini. Dari pemeriksaan AR, mengakui bahwa dirinya memang diminta oleh DK mengambil paket dari seseorang di sekitar jalan yang ada di wilayah Kelurahan Kaliwungu Jombang. 

"AR sendiri mengakui mengetahui isi paket itu isinya sabu, jadi setiap cabai berisi antara 0,2 sampai 0,3 gram total sekitar 6 gram," ungkapnya.

Mukid juga mengatakan, sejauh ini status AR merupakan kurir yang mengaku baru satu kali menyelundupkan narkoba ini ke dalam Lapas Jombang. Sedangkan DK sebagai pengendalinya.

"Besok akan kami lakukan pemeriksaan untuk DK, tersangka akan kami jerat dengan pasal 114,112 Undang-Undang Nomor 35  tahun 2009 tentang narkotika ancaman hukumannya 20 tahun penjara," pungkasnya. (gos)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.