20 April 2025

Get In Touch

Dampak Pandemi Covid, Pernikahan di Blitar Menurun

Akad nikah saat pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan prokes ketat
Akad nikah saat pandemi Covid-19 dilaksanakan dengan prokes ketat

BLITAR (Lenteratoday) - Selama 4 bulan terakhir sejak Januari hingga April 2021, Kementerian Agama (Kemenag) mencatat bahwa angka pernikahan di Kabupaten Blitar mengalami penurunan dibanding periode yang sama 2020 lalu.

Kasi Bimais Kemenag Kabupaten Blitar, Subkhan mengatakan berdasarkan data masuk yang diterima, jumlah pernikahan selama 4 bulan terakhir Januari - April 2021 sebanyak 3.030 pernikahan. "Jika dibandingkan dengan periode yang sama tahun 2020 lalu, tahun ini mengalami penurunan sedikit yaitu 228 pernikahan atau sebanyak 3.258 pernikahan," kata Subkhan.

Subkhan menjelaskan rincian jumlah akad nikah pada 2021 ini, untuk Januari ada 797, Pebruari 753, Maret 956 dan April 524 pernikahan. "Sedangkan 2020 lalu, Januari 729, Pebruari 941, Maret 932 dan April 656 akad nikah atau lebih banyak 228 pasangan yang menikah," jelasnya.

Penurunan ini diperkirakan Subkhan karena masih dalam masa pandemi Covid-19, sehingga ada warga atau calon pengantin yang menunda akad nikah. "Karena meskipun boleh melangsungkan akad nikah, harus mematuhi protokol kesehatan (prokes) dengan ketat dan disiplin," tandasnya.

Adapun Lebih lanjut Subkhan mengatakan prokes dalam prosesi akad nikah, selain memakai masker, menjaga jarak agar tidak terjadi kerumunan dan memakai sarung tangan. "Termasuk menyediakan sarana pendukung, seperti tempat cuci tangan atau handsanitizer dan membatasi jumlah orang yang hadir saat prosesi ijab nikah," terang Subkhan.

Dimana sesuai aturan, maksimal yang boleh hadir dalam prosesi akad nikah yaitu 10 orang. Sudah mencakup keseluruhan, baik pasangan calon pengantin, wali nikah, saksi nikah, penghulu, pencatat nikah dari KUA dan pihak keluarga. "Tidak boleh lebih dari 10 orang, termasuk tukang foto juga sudah masuk dalam hitungan 10 orang tadi," bebernya.

Penerapan prokes dalam prosesi akad nikah, bertujuan untuk mencegah penyebaran Covid-19 dan mengantisipasi adanya kluster pengantin yang terjadi dibeberapa daerah. "Kalau melanggar prokes, penghulu dan petugas KUA bisa menunda atau membatalkan akad nikah sampai prokes dipenuhi," tegas Subkhan.

Ditambahkan Subkhan ketentuan ini berlaku untuk prosesi akad nikah dimanapun, baik di kantor KUA, rumah, masjid maupun gedung. "Untuk di Kantor KUA dan rumah maksimal 10 orang, sedangkan di masjid atau gedung maksimal 20 persen dari kapasitas atau maksimal 30 orang. Penghulu dan petugas pencatat nikah dari KUA juga bisa berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 setempat, untuk memastikan tidak ada pelanggaran prokes," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.