
Blitar - Sedih ditinggal isteri nya meninggal sebulan lalu, Marsim (44) warga Desa Gembongan, Kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar jadi pemakai dan pengedar obat keras jenis Pil Double L.
Kasat Narkoba Polres Blitar, AKP Didik Suhardi mengatakan jika penangkapan tersangka Marsim, hasil lidik dan dipancing transaksi pada Kamis (23/1/2020) sekitar pukul 17.30 WIB di rumahnya. "Setelah mendapat informasi adanya pengedar Pil Double L di Ponggok, ditindaklanjuti oleh anggota Satnarkoba," ujar AKP Didik, Jumat (24/1/2020).
Saat ditangkap, dari tangan tersangka diamankan barang bukti berupa 8 kantong Pil Double tiap kantong berisi 1.000 butir sehingga total 8.000 butir yang disimpan dalam lemari.
Kepada penyidik, tersangka Marsim mengaku mendapatkan pasokan Pil Double L dari Heru di Kediri. Dia mengaku awalnya hanya memakai, kemudian ditawari untuk mengedarkan. "Saya mulai memakai, sejak ditinggal isteri meninggal sebulan lalu. Karena sakit kelenjar getah bening," tutur Marsim yang mengaku bekerja sebagai buruh tani.
Dalam sehari, Marsim mengaku mengkonsumsi 6 pil yaitu pagi 3 pil dan malam 3 pil. Tujuannya biar fly dan bisa melupakan kesedihannya, karena teringat ditinggal mati isterinya. Ditanya berapa keuntungannya dari menjual pil tersebut, Marsim setiap kantong untungnya Rp 200.000 dari harga jual Rp 900.000.
Adapun sasaran penjualannya, adalah para remaja. Sementara Heru, pemasoknya dari Kediri sudah ditangkap Polres Kediri. "Ternyata setelah kita cek, Heru sudah ditangkap Polres Pare Kediri," kata AKP Didik.
Ditambahkan AKP Didik, tersangka Marsim dijerat dengan UU No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan pasal 196 - 197, dengan ancaman 15 tahun pungkasnya.(ais)