05 April 2025

Get In Touch

Polres Madiun Amankan 17 Pelaku Penerbang Balon Udara

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP. Riyan Radja Wiratama saat menunjukkan barang bukti yang diamankan, Selasa (18/05/2021).
Kasatreskrim Polres Madiun, AKP. Riyan Radja Wiratama saat menunjukkan barang bukti yang diamankan, Selasa (18/05/2021).

MADIUN (Lenteratoday) - Polres Madiun mengamankan 17 pelaku penerbang balon udara tanpa awak. Ketika ditangkap, mereka berdalih mengembangkan tradisi untuk memeriahkan Idul Fitri 1442H. Padahal Pemerintah telah gencar mensosialisasikan larangan menerbangkan balon udara karena membahayakan.

Kasatreskrim Polres Madiun, AKP. Riyan Radja Wiratama mengatakan bahwa penangkapan dilakukan karena maraknya balon udara jatuh di Kabupaten Madiun. Setelah mendapatkan informasi, petugas Satreskrim Polres Madiun mengamankan 17 pelaku yang menerbangkan balon udara di Hutan Jatikawang masuk Dusun Sirahnogo, Desa Glonggong, Kecamatan Dolopo.

"17 orang ini ada persesuaian dengan video yang viral. Dari wajah-wajah itu, ada kesamaan antara yang di video dengan wajah mereka yang kita amankan. Usianya bervariasi, bahkan ada yang di bawah umur," jelas Radja saat konferensi pers di Polres Madiun, Selasa (18/05/2021).

Dari hasil penyelidikan, para pelaku menerbangkan balon udara pada hari Jumat, (14/05/2021) sekitar pukul 05.30 WIB. Para pelaku menerbangkan balon dengan ukuran bervariasi, yakni mulai dari 20 meter.

"Saking banyaknya balon yang mereka buat, sudah banyak yang jatuh di beberapa desa di Kabupaten Madiun," imbuhnya.

Dari tangan pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 3 buah Lakban warna bening, 1 buah tali rafia, 3 lembar robekan kertas, 2 batang pohon ketela, 1 ikat daun blarak dan 2 genggam abu sisa pembakaran.

"Statusnya sementara kita sedang periksa intensif. Sanksi yang kita tetapkan UU Penerbangan pasal 411 Tahun 2009 dengan hukuman maksimal 2 tahun penjara. Tetapi kita akan selidiki lebih lanjut dengan Dirjenhubud (Dirjen Perhubungan Udara)," tegasnya.

AKP. Radja menghimbau agar masyarakat mematuhi aturan Pemerintah terkait larangan menerbangkan balon udara. Balon tanpa awak tersebut berbahaya karena tidak ada pengendali ketinggian dan arah perginya balon. Selain itu, balon tersebut menggunakan api yang masih menyala agar bisa terbang.

Balon yang jatuh ke rumah warga dapat mengakibatkan kerusakan dan kebakaran. Karena kebanyakan api masih menyala. Meskipun api sudah padam, juga tetap membahayakan apabila jatuh ke jaringan listrik. Hal ini menyebabkan pasokan listrik ke masyarakat terhambat, dan negara mengalami kerugian. (Ger)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.