20 April 2025

Get In Touch

Di Perbatasan Blitar, Sudah 1.326 Kendaraan Diputarbalik

Di Perbatasan Blitar, Sudah 1.326 Kendaraan Diputarbalik

BLITAR (Lenteratoday) - Sebanyak 1.326 kendaraan yang diduga akan mudik diminta putarbalik di perbatasan Blitar. Para pemudik ini terjaring 3 Posko Penyekatan diperbatasan Kabupaten Blitar - Malang dan Kabupaten Blitar - Batu selama 9 hari sejak 6 - 14 Mei 2021.

Kasatlantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga F menyampaikan dalam rangka Operasi Ketupat Semeru 2021, hasil giat penyekatan pada 2 titik perbatasan Blitar - Malang dan Blitar - Batu sampai hari ini jam 06.00 Wib. "Ada ribuan kendaraan yang diperiksa, jika terindikasi atau diduga akan mudik diminta putarbalik," ujar AKP Angga, Jumat(14/5/2021).

Lebih lanjut AKP Angga menjelaskan kebijakan penyekatan sudah dimulai sejak 6 Mei 2021, pada 3 titik yaitu jalur perbatasan Kabupaten Blitar - Malang di Karangkates dan Kecamatan Wates. "Kemudian di jalur perbatasan Kabupaten Blitar - Kota Batu, di jalan raya Desa Slumbung, Kecamatan Gandusari Kabupaten Blitar," jelasnya.

Diungkapkan perwira dengan tiga balok dipundak ini, sesuai data terakhir dari 3 titik posko penyekatan mulai 6 Mei 2021 sampai hari ini, Jumat(14/5/2021) jam 06.00 Wib atau hari ke 9. "Total kendaraan yang diperiksa mencapai 3.760 kendaraan, terdiri dari kendaraan roda 2, roda 4, truk barang dan bus," ungkapnya.

Dari total 3.760 kendaraan yang diperiksa, 1.326 diantaranya diminta putarbalik, karena terindikasi akan mudik baik masuk maupun keluar wilayah Kabupaten Blitar. Dengan rincian sepeda motor 571, mobil 468, mobil barang 282 dan bus 5. "Kendaraan roda 2 atau sepeda motor, masih mendominasi arus mudik tahun 2021 meskipun sudah ada larangan dari pemerintah. Termasuk angkutan travel gelap juga kita, razia tapi hasilnya nihil," terang AKP Angga.

Selain penyekatan, bagi penumpang kendaraan y memiliki gejala Covid-19 seperti demam tinggi. Juga dilakukan Test Swab Antigen, untuk mengantisipasi penyebaran Covid-19 hasilnya negatif semua. "Penyekatan ini merupakan salah satu upaya membatasi mobilitas masyarakat, yang melakukan perjalanan antar daerah," tandasnya.

Sesuai aturan kendaraan yang boleh melintas atau melakukan perjalanan ada 3 yaitu kedaruratan, sembako dan BBM serta kendaraan dinas. "Termasuk yang bisa menunjukkan surat keterangan, jika ada kepentingan mendesak misal keluarga sakit, meninggal dan akan melahirkan ," kata AKP Angga.

Ditambahkan AKP Angga pihaknya bersama persone gabungan dari Dishub, Sat Pol PP dan Satgas Covid-19 Kabupaten Blitar juga akan memperketat penyekatan di jalur - jalur alternatif. "Atau jalur tikus yang berpotensi dilewati pengguna yang masih nekat mudik, untuk menghindari penyekatan," pungkasnya.(ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.