
MADIUN (Lenteratoday) - Lapas Kelas IIA Madiun (Lasdaun) membagikan remisi khusus (RK) untuk 638 warga binaan lapas(WBP). Remisi diberikan seusai pelaksanaan sholat ied Idul Fitri 1442H di lapangan Lasdaun.
Kepala Lasdaun, Ardian Nova mengatakan bahwa pemberian RK sengaja dilakukan seusai pelaksanaan sholat Ied, sehingga memberikan kesan hadiah lebaran untuk WBP.
"Pemberian Remisi Khusus Hari Raya Idul Fitri diharapkan dapat memotivasi saudara-saudara untuk mencapai penyadaran diri. Yang tercermin dari sikap dan perilaku sehari-hari serta selalu meningkatkan optimisme dalam menjalani pidana hilang kemerdekaan yang sedang saudara jalani," jelas Kalapas Ardian saat sambutan sebelum pemberian RK secara simbolis, Kamis(13/05/2021) pagi.
WBP yang mendapatkan RK didominasi dari kasus narkotika. RK diberikan karena WBP telah memenuhi beberapa persyaratan khusus baik administratif dan substantif.
Salah satu yang menjadi poin penting adalah
WBP tidak sedang menjalani hukuman disiplin dalam kurun waktu 6 bulan terakhir. Juga WBP rutin mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh Lapas dengan predikat baik.
"Dari total 1.269 WBP. 628 WBP mendapatkan RK I, sedangkan 10 WBP mendapatkan RK II. Harapannya napi tidak melanggar hukum kembali setelah nanti masa tahanan habis," imbuhnya.
Pemberian remisi khusus ini dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 Tanggal 23 Desember 1999.(Ger)