05 April 2025

Get In Touch

Nekat Mudik ke Blitar Dikarantina 5 Hari

Lokasi Karantina PPKM Mikro di Desa Sidodadi, Kec Garum, Kab Blitar
Lokasi Karantina PPKM Mikro di Desa Sidodadi, Kec Garum, Kab Blitar

BLITAR (Lenteratoday) - Peringatan tegas bagi pemudik yang nekat masuk ke wilayah hukum Polres Blitar, lolos penyekatan dan lewat jalur tikus akan dikarantina selama 5 hari di Posko PPKM Mikro yang ada di tiap desa.

Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela melalui Kasat Lantas Polres Blitar, AKP I Putu Angga F menyampaikan bahwa pemudik yang nekat masuk wilayah hukum Polres Blitar, baik yang lolos penyekatan maupun lewat jalur tikus. "Akan dikarantina selama 5 hari, di rumah isolasi Posko PPKM Mikro yang ada di desa masing-masing," ujar AKP Angga, Selasa (11/5/2021).

Lebih lanjut AKP Angga menjelaskan pemudik yang dikarantina tersebut, merupakan hasil dari koordinasi antara jajaran Polsek di wilayah hukum Polres Blitar dengan Satgas Covid-19 ditingkat desa bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa. "Jadi kami berkoordinasi dengan Satgas Covid-19, menindaklanjuti instruksi pimpinan. Kalau ada pendatang yang terindikasi pemudik, jika tinggal 1x24 jam wajib lapor pada perangkat desa," jelasnya.

Sampai hari ini sudah ada 8 orang pemudik yang menjalani karantina, dari hasil koordinasi 7 polsek yaitu 2 orang di Kecamatan Garum berasal dari Kalimantan dan Surabaya, sisanya 5 orang di Kecamatan Binangun dari Maumere NTT, di Kecamatan Doko dari Jakarta, di Kecamatan Kanigoro dari Subang, di Kecamatan Panggungrejo dari Jogjakarta, di Kecamatan Sutojayan dari Jayapura dan di Kecamatan Wates dari Madura.

Tindakan karantina pemudik ini diungkapkan AKP Angga sebagai upaya untuk mencegah terjadinya penyebaran Covid-19, dari pendatang luar daerah yang masuk ke Kabupaten Blitar. "Karena seperti disampaikan Bapak Kapolres Blitar, bahwa saat ini penyebaran Covid-19 paling besar potensinya dari pelaku perjalanan antar daerah. Terutama pada momentun Mudik Lebaran seperti saat ini, padahal sudah ditegaskan oleh pemerintah tidak boleh ada mudik Lebaran tahun ini guna mencegah meledaknya kasus Covid-19," ungkapnya.

AKP Angga juga menegaskan selain penyekatan pada 2 titik perbatasan, yakni di Kecamatan Gandusari yang merupakan perbatasan Kabupaten Blitar dengan Kabupaten Malang dan Kota Batu. Serta di depan Wisata Bendungan Karangkates di Kecamatan Sumberpucung, Kabupaten Malang, kerja sama antara Polres Blitar dan Malang. "Pengawasan di jalur-jalur tikus, juga terus ditingkatkan bekerja sama dengn jajaran Polsek dan Satgas di kecamatan maupun desa," tegasnya.

AKP Angga menambahkan selanjutnya setelah lapor, wajib menjalani karantina selama 5 hari di Posko PPKM atas biaya sendiri untuk makan yang ada di tiap desa. Setelah karantina mereka di test swab, kalau hasinya negatif diperbolehkan pulang tapi tetap melanjutkan isolasi mandiri di rumah. "Untuk membatasi aktifitas diluar rumah, agar tidak menjadi carier Covid-19," imbuhnya. (ais)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.