
KEDIRI (Lenteratoday) – Biaya Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Desa Kayunan, Kecamatan Plosoklaten Rp450 ribu/bidang. Nilai itu melebihi ketentuan Perbup (Peraturan Bupati) Kabupaten Kediri No 6 Tahun 2020 tentang Persiapan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang hanya Rp150 ribu/bidang.
Selain itu, ada beberapa bidang tanah yang pengukurannya dilakukan oleh Panitia PTSL Desa Kayunan. Hal ini diungkapkan salah seorang warga Desa Kayunan kepada wartawan. "Dalam peraturan tersebut (Perbup No. 6 Tahun 2020) juga sudah diatur bahwa biaya tersebut untuk apa, seperti untuk beli patok, materai, transport, maupun dokumen pendukung lainnya," kata warga yang tidak bersedia disebut namanya tersebut.
Sulton Nurhadi, salah satu panitia PTSL Desa Kayunan, saat dikonfirmasi membenarkan bahwa biaya pengurusan PTSL membengkak menjadi Rp450 ribu/ bidang. Dia berdalih, biaya sebesar Rp150 ribu seperti yang tertuang dalam perbup ternyata tidak mencukupi untuk operasional PTSL. Untuk itu, atas persetujuan warga yang hendak mengurus tanahnya di program PTSL, disepakati biaya sebesar Rp. 450 ribu/bidang.
"Berdasarkan SKB tiga Menteri, (Menteri Agraria dan Tata Ruang /Kepala BPN, Mendagri, dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, tahun 2017), terkait PTSL ini panitia diperbolehkan menyesuaikan biayanya. Akhirnya panitia dan warga sepakat menaikkan biaya, sehingga ketemulah angka Rp450 ribu itu," katanya, Senin (10/5/2021).
Masih menurut Sulton, untuk tahun 2020 ada 491 bidang yang ditangani dan seluruhnya sudah selesai. Sertifikatnya pun sudah diserahkan kepada warga. Sedangkan tahun 2021 ini, ada 1.531 bidang dan saat ini masih dalam proses.
Terkait dengan adanya informasi bahwa ada bidang yang diukur sendiri oleh panitia, Sulton juga tak menampik. Menurutnya, hal itu dilakukan atas permintaan petugas ukur dari Kantor Pertanahan Kabupaten Kediri.
"Kami hanya dimintai tolong untuk melanjutkan pengukuran. Hasilnya sendiri langsung kami laporkan ke petugas ukur kantor pertanahan, dan bukan lagi menjadi kewenangan kami lagi," ujar Sulton.
Sulton menambahkan bahwa keberadaan panitia PTSL ini terlepas dari pemerintah desa. Hanya saja ketika ada potensi konflik, pemerintah desa akan dilibatkan, untuk membantu mencarikan solusi. (gos)