05 April 2025

Get In Touch

Kasat Reskrim Kota Malang: Soal Pemeriksaan 4 Bos Perusahaan Rokok, KPK Hanya Pinjam Tempat

Kasat Reskrim Polresta Malang, Tinton Yuda.
Kasat Reskrim Polresta Malang, Tinton Yuda.

MALANG, (Lenteratoday) - Dugaan kasus korupsi pengaturan barang kena cukai, dalam Pengelolaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas Bintan Wilayah Kabupaten Bintan pada 2016-2018, yang melibatkan empat perusahaan rokok di Malang, diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Rabu lalu.

Pemeriksaan keempat pengusaha yakni Hermawan Lesmana selaku Direktur PT. Cakra Guna Cipta, Iwan Firdaus Pimpinan PR Delta Makmur, dan Wakil Pimpinan PR Cemara Mas, Joko Triyanto kepala bagian pemasaran PR Bintang Sayap Insan, juga Nur Muhammad Zein Direktur Utama PT. Mustika Internasional, dilaksanakan di Polresta Malang.

Saat dikonfirmasi, Kasat Reskrim Tinton Yuda menjelaskan, KPK hanya meminjam tempat. "Saya tidak berani bicara banyak, karena itu kewenangan KPK, namun benar, KPK hanya meminjam ruangan saja," ujar Tinton pada Lentera.

Pemeriksaan tersebut adalah sebuah tindak lanjut atau pendalaman kasus dugaan korupsi yang tidak berhenti di Bintan, Karimun, Tanjungpinang dan Batam saja, melainkan hingga ke Malang. Rokok untuk Free Trade Zone (FTZ) itu diduga juga diproduksi di Malang, kerugian negara dari kasus dugaan korupsi ini dilansir mencapai trilliunan rupiah. (ree)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.