20 April 2025

Get In Touch

Lemahkan Daya Beli, Pengusaha Tolak Rencana Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN

Lemahkan Daya Beli, Pengusaha Tolak Rencana Sri Mulyani Naikkan Tarif PPN

JAKARTA (Lenteratoday)-Setelah mendapat protes dari kalangan DPR, kini giliran pelakubusaha yang menolak rencana Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) di tahun depan. Pengusaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI) menilai kenaikan tarif PPN akan melemahkan daya beli masyarakat. Padahal, pemerintah saat ini tengah mendorong daya beli untuk memulihkan ekonomi.

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI, Ajib Hamdani mengatakan, “Ini (menaikkan tarif PPN) memang cara paling praktis untuk menambal kekurangan penerimaan pajak, namun dalam pandangan kami janganlah gunakan cara ini,” katanya, Sabtu (8/5).

“Bila ingin penerimaan yang sustain, pemerintah harus berpikir terintegrasi dengan investasi pada pembentukan database, sehingga bukan sekadar intensifikasi mengejar yang sudah ada, tapi memperluas basis, agar tercipta pemerataan dalam hal pemajakan,” jelasnya.

Jika mengacu pada UU PPN, tarif PPN yang saat ini 10 persen bisa dinaikkan menjadi maksimal 15 persen melalui Peraturan Pemerintah (PP).

“Artinya, tanpa proses persetujuan DPR, pemerintah bisa dengan serta merta menaikkan tarif PPN ini. Dari sisi legal dan payung hukum, pemerintah bisa melakukan penyesuaian tarif ini,” kata Ajib.

Selama tahun lalu, PPN dalam negeri memberikan kontribusi pemasukan sebesar Rp 298,4 triliun dan PPN Impor sebesar Rp 140,14 triliun. Total PPN sejumlah Rp 439,14 triliun ini setara dengan 36,63 persen dari total penerimaan pajak.

Kontribusi PPN yang besar tersebut, kata Ajib, perlu menjadi perhatian pemerintah. Ketimbang menaikkan tarif, pemerintah diminta untuk membuat database perpajakan yang valid dan terintegrasi, sehingga berorientasi untuk ekstensifikasi dan mengurangi shadow economy.

“Upaya ini akan lebih mendorong kenaikan pemasukan buat negara, menjaga sustainability penerimaan dan memberikan keadilan buat masyarakat. Fungsi pajak akan secara optimal, selain sebagai budgetir atau pengumpul uang buat negara, juga sebagai regulerend, pengatur ekonomi dan sebagai redistribusi pendapatan yang berkeadilan,” tegasnya.

Selain itu, pembuatan database yang valid dan terintegrasi akan lebih berorientasi jangka panjang dibandingkan dengan sekadar opsi menaikkan tarif PPN, yang cenderung memberikan beban berlebih kepada masyarakat.

“Opsi kenaikan PPN, adalah opsi kebijakan yang cenderung kontraproduktif dan tidak pro dengan masyarakat luas di masa pandemi ekonomi yang belum selesai,” tambahnya.

Rencana kenaikan tarif PPN terungkap dari bahan paparan Menkeu saat menjadi pembicara di Musyawarah Perencanaan Pembangunan Nasional (Musrembangnas) 2021 secara virtual, Selasa (4/5).

Dalam bahan paparan tersebut ditulis, pemerintah akan meningkatkan pendapatan negara melalui berbagai langkah. Salah satunya melakukan reformasi perpajakan yang sehat, adil, dan kompetitif.

“Perluasan basis perpajakan antara lain e-commerce, cukai plastik, dan menaikkan tarif PPN,” tulis bahan paparan Sri Mulyani.(ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.