
JEMBER (Lenteratoday) - Tersangka dosen Fisipol Unej, Rachmat Hidayat, pelaku kasus pencabulan terhadap keponakannya sendiri yang di bawah umur, akhirnya resmi ditahan oleh Polres Jember.
Dosen calon profesor itu ditampakkan saat pers rilis oleh Polres Jember dalam kondisi mengenakan tutup muka warna hitam, berkaos oblong biru, celana pendek, tidak menggunakan alas kaki serta kedua tangan dalam kondisi diborgol.
Wakapolres Jember, Kompol Kadek Ary Mahardika menyampaikan, pasca penahanan tersangka, proses hukum berlanjut untuk melengkapi berkas dan dikirim ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember.
"Korban adalah anak-anak berumur 16 tahun, yang tempat (kejahatan) yang dilakukan tersangka di rumahnya sendiri. Korban adalah keponakannya sendiri. Sejak kemarin sudah kami tahan. Berkasnya sudah kami lengkapi, dan kami kirimkan SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) ke Kejaksaan Negeri Jember, "
terang Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika, Kamis (6/5/2021).
Pelaku melakukan pencabulan dengan modus kejahatan yang dilakukan yakni dengan berpura-pura melakukan pengobatan terhadap korban. Akan tetapi, alasan itu dipakai tersangka, untuk melakukan perbuatan cabul terhadap keponakannya sendiri itu.
Polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya baju tidur bergambar doraemon milik korban, dan ponsel berisi rekaman suara percakapan antara korban dengan tersangka. Alat bukti itu menjadi penguat dan pelengkap terkait kejahatan pencabulan yang dilakukan tersangka.
"Dari bukti-bukti tersebut, oknum dosen di salah satu perguruan tinggi di Jember itu akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan akan menjalani proses hukum berikutnya," kata mantan Kasatlantas Polresta Banyuwangi itu.
Dalam kasus ini, dosen lulusan Universitas Charles Darwin Australia ini juga diduga melakukan tindak pencabulan sebanyak dua kali. "Kasus keduanya sama-sama dilakukan di rumah tersangka sendiri. Kemudian untuk bukti rekaman percakapan, didapatkan dari aksi pencabulan kedua, yakni korban menaruh HPnya (ponsel) yang disembunyikan di bawah bantal. Kemudian menguatkan bukti tindak pencabulan tersangka," terangnya.
Atas kasus asusila dan mencoreng nama baik Unej ini, pelaku mendapat ancaman hukuman yang diterapkan, adalah Pasal 82 ayat (2) Jo Pasal 76E UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 Tahun penjara dan maksimal 15 Tahun penjara. Ancaman hukuman terhadap dosen yang merupakan mantan aktivis mahasiswa ini juga ditambah 1/3 dari ancaman hukum yang diterapkan, karena korban merupakan anak asuhnya sendiri. (mok)