22 April 2025

Get In Touch

Waspada Doxing Terhadap Jurnalis, UU Pers Perlu Diperbaharui

Diskusi intens AJI Malang untuk hadapi potensi kekerasan digital di era destruktif pada (3/5/2021).
Diskusi intens AJI Malang untuk hadapi potensi kekerasan digital di era destruktif pada (3/5/2021).

MALANG, (Lenteratoday) - Kekerasan dan ancaman terhadap jurnalis di era digitalisasi mengalami metamorfosa dari hari ke hari. Doxing atau yang lebih dikenal dengan eksploitasi data pribadi, dengan tujuan mengancam, atau menghalangi kerja jurnalistik, terus terjadi.

Melihat kondisi yang mengkhawatirkan ini, AJI Malang mengggelar diskusi online Kebebasan Berekspresi dan Ancaman Kekerasan di Ruang Digital, pada Senin (3/5/2021). Dihadiri puluhan peserta, AJI Malang bersama Safenet Indonesia dan akademisi himbau warganet untuk jaga keamanan di ruang digital.

Kasus Amanda Egatya dan Lionita, salah satu jurnalis yang mengalami doxing di tengah melakukan kerja-kerja jurnalistik, jadi peringatan bagi kita semua, bahwa tidak ada ruang aman di dunia maya. Jurnalis Nusadaily itu mengalami doxing hingga mendapat perundungan online di sosial media mereka, akibat disinformasi yang disebarkan oleh akun instagram @mmgachannel dan @aaayyyuuubbb_.

Anton Muhajir, Sekretaris Jenderal Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) menjelaskan, sudah saatnya masyarakat tak terkecuali jurnalis, waspada terhadap data pribadi yang ada di dunia digital. "Tidak usah menjadi korban untuk mulai aware dengan keamanan digital," ujarnya saat diskusi.

"Digital inikan abadi, jadi sekali kita upload (data diri) kita gatau sampai mana ini data kita," lanjut Anton.

Ada beberapa cara untuk menghindari doxing di dunia maya "Melakukan otentikasi 2 arah, otp, gunakan email yg berbayar agar lebih aman," jelas Anton.

"Sudah saatnya teman-teman untuk perhatian dengan hal seperti itu," paparnya.

Tidak adanya perlindungan hukum yang memadai menjadi penyebab doxing masih bisa terjadi. Fahrudin Andriansyah, dosen Hukum Universitas Islam Malang berpendapat, perlu ada revisi dalam undang-undang pers yang bisa melindungi jurnalis dari kekerasan digital seperti doxing.

"Untuk doxing ini harus ada uu khusus atau perubahan di uu pers untuk mengakomodir kendala (kekerasan digital) yang rentan dialami jurnalis," tutup Fahrudin. (ree)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.