5 Oknum Polisi dan 3 Warga Sipil di Surabaya Digrebek Nyabu di Hotel, Tidak Ada Nama Kasat

SURABAYA (Lenteratoday) - Kabar digrebeknya oknum politisi di Surabaya akhirnya terkuak. Ada 5 oknum polisi Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil ditangkap saat sedang pesta sabu di Hotel Midtown, Surabaya. Namun, tidak ada nama salat satu Kasat seperti yang dikabarkan sebelumnya.
"Malam hari ini menyikapi dan meluruskan, sebenarnya terkait dengan informasi penindakan anggota terhadap oknum anggota dari Satreskoba Polrestabes Surabaya. Saya, kami Kapolrestabes Surabaya didampingi Polda Jatim, kami membenarkan adanya penindakan yang dilakukan oleh Divpropam Polri bersama Bidpropam Polda Jatim. Total ada 8 orang yang diamankan, terdiri dari 5 oknum personil Satreskoba Polrestabes Surabaya dan 3 warga sipil," kata Kapolrestabes Surabaya Kombes Jhonny Edizon Isir kepasa wartawan di Polrestabes Surabaya, Jumat (30/4/2021).
Polisi mengankan 8 orang tersebut di Hotel Midtown pada Kamis, 29 April 2021 sekitar pukul 15.05 WIB. "Ada pun personel dari polrestabes adalah Iptu EJ, Iptu MS, Aipda AP, Brigadir S, Brigadir PS. Warga sipil yang ikut inisialnya CC, D, IS," ujarnya.
Dalam proses penindakan tersebut ditemukan barang bukti. Antara lain narkotika jenis sabu kurang lebih sekitar 27,4 gram, 8 butir happy five dan 1 butir.
"Dari hasil tes urine dari 8 orang yang diamankan, khususnya 5 oknum anggota Polrestabes Surabaya 4 positif. Yang 1 masih perlu untuk didalami," katanya.
Terkait proses lebih lanjut, sedang ditangani bersama Bidpropam Polda Jatim dari sisi dugaan pelangaaran kode etik profesi. Kemudian dikaji dari sisi dugaan pelanggaran tindak pidana narkotika.
"Ada barang bukti sabu yang kedapatan pada anggota. Ealam hal ini sedang dilakukan pendalaman lebih lanjut oleh Dipropam Polda Jatim. Kami tidak mentolelir terhadap oknum-oknum polri yang melakukan penyalahgunaan narkoba," jelasnya.
Isir mengatakan, kini status dari 5 oknum Satreskoba Polrestabes Surabaya itu masih dilakukan proses pemeriksaan oleh Bidpropam Polda Jatim. "Jadi masih pendalaman lebih lanjut, kareba kemudian akan ditindaklanjuti lagi kalau kemudian ditemukan terkait dengan pelanggaran UU narkotika," ujarnya.
Sanksi terberat sesuai dengan pasal 112 dan 124. Karena kedapatan barang bukti di beberapa oknum dari anggota Polrestabes Surabaya. Dengan hukuman meminimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara.
Sementara tindak lanjut untuk pemecatan sendiri, pihaknya masih manunggu dari hasil pemeriksaan dari Bidpropam Polda Jatim. Proses pidana lebih lanjut akan diproses sesuai kode etik.
Untuk 3 warga sipil juga masih didalami oleh Bidpropam dan Bdnarkoba Polda Jatim. "Sedang menjadi materi untuk didalami oleh Bipropam dan Bidnarkoba Polda Jatim untuk mengungkap pola-pola," pungkasnya. (Ist)