
Pasuruan - Operasional kawasan wisata Cimory Dairy Land di Kecamatan Prigen masih menjadi polemik. Setelah site plan tidak sesuai perizinan, pembangunan Cimory juga tidak dilengkapi dengan instalasi pengolahan limbah (IPAL).
Kasus ini mencuat setelah warga sekitar mempersoalkan tidak adanya pengelolaan limbah kotoran satwa. Warga merasa terdampak atas polusi bau busuk yang berasal dari pembuangan limbah tersebut.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Pasuruan telah melayangkan surat teguran kepada Cimory yang dianggap melanggar Perda Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Rencananya, DLH akan memanggil dan mengklarifikasi manajemen Cimory.
“Kami akan panggil dan mempertanyakan persoalan IPAL yang belum dimilki Cimory,” kata Kepala DLH Kabupaten Pasuruan Heru Farianto.
Berdasarkan data, pada tahun 2016 lalu, pemilik Cimory telah mengajukan perizinan UKL – UPL (Upaya Pengelolaan Lingkungan – Upaya Pemantauan Lingkungan). Perizinan yang masih atas nama pribadi ini hanya melingkupi kegiatan restoran, dan semacam produksi susu tapi tidak skala besar.
"Faktanya ada kegiatan edukasi satwa yang belum ada izinnya dan tidak masuk dalam UKL-UPL. Hal ini merupakan pelanggaran Perda no 8 tahun 2016 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup," jelas Heru.
Humas Cimory Dairy Land, Bambang Supriyanto enggan mengomentari persoalan belum dimilikinya izin IPAL tersebut. Namun pihaknya menyatakan telah menerima surat panggilan klarifikasi dari DLH tersebut.
Sementara itu, Direktur Pusat Studi dan Advokasi Kebijakan (PUSAKA) Lujeng Sudarto meminta Pemkab Pasuruan khususnya jajaran Satpol PP untuk tidak bersikap parsial. Tindakan tegas penyegelan proyek Cimory yang belum mengantongi IMB juga harus diikuti dengan penyegelan kandang satwa yang ternyata juga belum mengantongi izin IPAL.
“Pemkab Pasuruan harus mereview perizinan Cimory secara keseluruhan. Karena banyak temuan perizinan yang belum dimiliki Cimory,” tandas Lujeng.
Tindakan tegas Satpol PP yang masih setengah hati ini, memunculkan asumsi adanya konspirasi dengan manajemen Cimory. Satpol PP hanya menindak Cimory, jika ditemukan adanya pelanggaran yang menjadi persoalan di masyarakat.
“Proyek parkir Cimory disegel setelah terjadi bencana ambruk. Sekarang ada temuan tidak memiliki IPAL. Seharusnya Pemkab Pasuruan sudah mengetahui apakah Cimory melakukan pelanggaran atau tidak. Jika memang banyak izin yang belum dimiliki, Cimory harus ditutup secara keseluruhan. Silahkan buka lagi, jika izin sudah lengkap,” tandas Lujeng. (oen)