22 April 2025

Get In Touch

Palsukan Surat Rapid Antigen, Honorer Puskesmas Butuh Biaya Untuk Nikah

Tersangka Bagus saat tunjukan lembar surat keterangan tes rapid antigen palsu yang dibuatnya.
Tersangka Bagus saat tunjukan lembar surat keterangan tes rapid antigen palsu yang dibuatnya.

Mojokerto (Lenteratoday) - Modus yang dilakukan tersangka Bagus Dwi Wahyu Rahmadani (26) tenaga honorer Puskesmas Pungging warga Desa Mojorejo, Kecamatan Pungging, Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur hingga nekat membuatkan surat tes rapid antigen palsu ternyata mengaku di depan penyidik butuh biaya untuk rencana pernikahannya.

Tersangka meraup uang upah dari pembuatan surat tersebut sebesar Rp. 1 juta. Selebihnya, uang tersebut diberikan kepada saksi pemesan, yakni Samsul Huda alias Sulton karena saksi juga membantu tersangka mengkoordinir pemesan surat tes rapid antigen yang tak lain masih teman-teman anak saksi guna sebagai syarat agar lolos dalam seleksi tim Bhayangkara FC.

Dalam penjelasannya, Kapolres Mojokerto, AKBP. Dony Alexander, SiK.MH mengatakan, aksi pembuatan pemalsuan surat keterangan tes rapid antigen dilakukan tersangka Bagus pada 25 Januari 2021 lalu.

Saat itu, tersangka bertemu dengan Samsul Huda alias Sulton (47) warga Desa Tunggalpager, Kecamatan Pungging di area lokasi UPT Puskesmas Pungging saat saksi meminta untuk melakukan tes rapid antigen guna mendapatkan surat tes rapid antigen negatif Covid-19. Karena Puskesmas tak melayani tes rapid antigen, akhirnya tersangka Bagus bertujuan niat baik untuk bisa membuat surat tersebut.

"Pembuatan surat keterangan tes rapid antigen dengan keterangan negatif Covid-19 ditarik biaya per lembar kertas satu pemohon tarifnya Rp. 150 ribu. Selanjutnya, dengan kata sepakat agar bisa dibuatkan lagi sebanyak 9 lembar per pemohon, akhirnya tersangka kali kedua aksinya membuatkan lagi surat keterangan yang sama digunakan untuk teman-teman anaknya, Sulton, guna sebagai pelengkap syarat untuk mengikuti seleksi tim sepak bola di wilayah Sidoarjo," tuturnnya.

"Dari pembuatan kali kedua, tersangka Bagus menarik biaya sebesar Rp. 120 ribu/lembar. Dari harga tersebut, tersangka memberikan uang kepada Sulton sebesar Rp. 20 ribu sebagai imbalan sebagai koordinator pemesanan pembuatan surat keterangan tes rapid antigen," tambah Dony.

Masih kata Dony, berbekal surat keterangan yang dibawa 10 anak tersebut akhirnya tetap dinyatakan tidak lolos dalam seleksi penilaian sepakbola di Sidoarjo. Tersangka membuat surat keterangan tes rapid antigen palsu di dalam ruangan Puskesmas dengan menggunakan alat-alat milik kantor Puskesmas Pungging terdiri dari komputer, mesin printer hingga stempel. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.