
JEMBER (Lenteratoday) - Kasus korupsi Pasar Manggisan Tanggul Jember yang telah menetapkan dua tersangka, yakni AS, selaku Direktur PT Dita Putri Waranawa serta MHS, selaku kuasa Direktur yang mengerjakan revitalisasi pasar Manggisan tahun anggaran 2018, akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya.
Kepala Kejaksaan Negeri Jember Zulfikar Tanjung menerangkan, pihaknya telah melakukan penyerahan tahap dua dari penyidik ke penuntut umum dalam perkara korupsi revitalisasi pasar Manggisan. "Jadi dari hasil penyidikan sudah dinyatakan lengkap alias P-21," ujar Kajari Jember Zulfikar Tanjung, Rabu (21/4/2021).
Dia juga menjelaskan, dengan dinyatakannya penyidikan korupsi pasar Manggisan P21, pihaknya segera melimpahkan perkara dengan dua tersangka ini ke Pengadilan Tipikor Surabaya pekan ini.
“Untuk pelaksanaan persidangan tersangka AS dan MHS akan digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya dan akan kami sampaikan lebih lanjut secara terbuka,” ujarnya.
Kajari Zulfikar juga menerangkan, dalam perkara dugaan korupsi revitalisasi Pasar Manggisan telah mengakibatkan kerugiaan keuangan Negara lebih dari Rp 1,3 Milyar berdasarkan hasil audit pihak BPKP. Peran dari Dua tersangka AS dan MHS merupakan pihak pelaksana pengerjaan proyek dengan total anggaran mencapai lebih dari Rp 7 milyar melalui anggaran Dinas Perdagangan Pemkab Jember.
“Jadi peran dari dua tersangka ini untuk tersangka AS merupakan pemilik perusahaan PT Dita Putri Waranawa, tersangka AS bekerjasama dengan Tersangka MHS melakukan pembangunan dalam proyek Pasar Manggisan," ujarnya.
Modusnya, tersangka MHS ini meminta kepada tersangka AS sebagai pemilik perusahaan untuk mengerjakaan proyek tersebut dan seolah-olah perusahaan itu merupakan milik MHS padahal yang bersangkutan ini tidak tercatat sebagai pengurus apapun dalam perusahaan tersebut.
Soal modus kejahataan dua tersangka AS dan MHS yang dilakukan dalam Korporasi untuk pengerjaan Proyek Pasar Manggisan era bupati Faida ini, Kajari Zulfikar menandaskan nantinya tidak menutup kemungkinan perusahaan milik Tersangka AS tersebut juga akan dibubarkan.
"Untuk persolan itu akan kita kaji lebih lanjut, untuk saat ini akan kita selsaikan lebih dahulu perkara pokoknya ini kemudian nantinya tidak menutup kemungkinan akan mengarah kesana apalagi kita memiliki Bidang Datun yang salah satunya memiliki kewenangan kesana membubarkan satu perusahaan yang telah melakukan suatu perbuatan kejahatan,” tandasnya. (mok)