19 April 2025

Get In Touch

Keluhkan Reklamasi dan Penambangan di Madura, LSAKP Wadul ke DPRD Jatim

Keluhkan Reklamasi dan Penambangan di Madura, LSAKP Wadul ke DPRD Jatim

Surabaya  – Dugaanmaraknya tambang dan reklamasi illegal di Madura menjadi perhatian LembagaSwadaya Masyarakat (LSM) Lingkar Studi dan Advokasi Kebijakan Publik (LSAKP), merekapun wadul ke DPRD Jatim supaya masalah tersebut bisa terurai dan mendapatkansolusi.

Pembina LSAKP, Johar Maknun saat melakukan hearing denganKomisi D DPRD Jatim menjelaskan bahwa dari laporan dan penelusuran yang merekalakukan, didapati adanya 200 titik penambangan bahan galian C, dan belasanreklamasi di Pamekasan. Kemudian, di Sampang kurang lebih 8 titik penambangangalian C, dan reklamasi lebih dari 30 titik di sepanjang Pesisir Selatan.

Dengan adanya aktifitas penambangan dan reklamasi itu,mereka khawatir terjadinya kerusakan lingkungan yang terus meluas. Selain itujuga berpotensi mengakibatkan jatuhnya korban jiwa akibat penambangan yangtidak terkendali, hingga kerugian negara akibat hilangnya pemasukan dari sectorgalian C dan sector lainnya.

Johar menandaskan aktivitas tambang ilegal di wilayahSumenep berupa tambang batuan dan mineral. Sedangkan untuk reklamasi,disebutkannya 90 persen aktivitas reklamasi tidak berizin.  "Ya itu sudah kami laporkan, kami jugasudah lapor ke Polres, tapi masih berjalan. Nah kami datang ke sini supayapersoalan itu bisa terurai," katanya, setelah Hearing di Komisi D DPRDJatim, Kamis (16/1/2020).

Johar juga menandaskan bahwa pihaknya sudah pernah melakukanaudiensi dengan Pemkab Sampang, namun mereka mengatakan bahwa masalahpenambangan dan reklamasi itu yurisdiksinya Provinsi Jatim. “Untuk itu kamimeminta pada DPRD Jatim bersama dengan pihak terkait dari Pemprov Jatim untukmengurai masalah ini,” tandasnya lagi.

Sementara itu, Anggota Komisi D DPRD Jatim, Abdul Halim  yang ditemui setelah hearing mengatakan bahwamasalah galian C dan reklamasi pantai seperti yang disampaikan LSM LSAKP tersebuttelah dikonfirmasinya ke Dinas ESDM Jatim. “Nah ternyata hasilnya, daripenambangan galian C dan reklamasi yang mereka laporkan itu sebagian besaradalah legal dan berizin. Ini yang kemudian kami kembalikan ke pihak LSAKP tadiitu,” katanya.

Dari yang disampaikan LSAKP, lanjut Abdul Halim, menyebutkanbahwa terkait dengan galian C sudah mencapai 80 meter dan hal itu sudahdilaporkan ke Polda Jatim. Namun, dari pihak Komisi D sendiri belum mengetahuisecara pasti apakah benar kedalamannya sudah mencapai 80 meter. “Itu yang perludiketahui,” kata Halim. (ufi)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.