
JEMBER (Lenteratoday) - Pasca gelar perkara dugaan pencabulan terhadap anak di bawah umur oleh oknum dosen Fisipol Unej, Polres Jember resmi menetapkan status tersangka terhadap oknum dosen Universitas Jember (Unej) berinisial RH.
Hal itu disampaikan Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jember, Iptu Diyah Vitasari kepada media. Dia menerangkan, gelar perkara dilakukan dengan menghadirkan para pihak telah selesai. Ada ditemukan kesesuaian antara keterangan para saksi. "Sudah kita tetapkan," kata Iptu Diyah, Selasa (13/4/2021).
Dia menambahkan, sejumlah barang bukti juga menjadi dasar penetapan tersangka RH, antara lain, keterangan saksi, surat visum obgyn dari Rumah Sakit Daerah (RSD) Dr Soebandi, bukti rekaman suara pada saat pelaku melakukan aksinya serta keterangan ahli. Namun meski dosen inisial RH sudah berstatus tersangka, namun pihak kepolisian belum melakukan penahanan.
Sementara Lembaga Kajian Studi Gender Jember GAURI MOVEMENT, melalui peryataan sikapnya yang ditanda tangani Ketua Gauri Movement Deviana Rizka R dan Sekretaris Gauri Movement Luthfiona Fitri menyampaikan kecaman atas kasus tersebut yang terjadi justru di lingkungan perguruan tinggi negeri Unej.
Gauri Movement sebagai lembaga yang bergerak dibidang studi gender menyatakan sikap yakni, pertama,. mendesak Kepolisian Resor Jember untuk segera menyelesaikan kasus tindak pencabulan tersebut sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang berlaku (Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak). "Kami juga mendorong Universitas Negeri Jember untuk memberikan sikap yang tegas kepada pelaku berupa penonaktifan sebagai dosen dan mendorong pihak Universitas Negeri Jember untuk membuat regulasi tentang kekerasan seksual," tandas Ketua Gauri Movement Deviana Rizka R. (mok)