
BLITAR (Lenyeratoday) - Jajaran Polres Blitar Kota dan Polres Blitar, sepakat melarang adanya ronda sahur menggunakan sound sistem di wilayah Blitar Raya.
Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Heri Setiawan mengatakan pihaknya akan menertibkan ronda sahur dengan sound sistem, untuk menjaga kondisi kamtibmas di wilayah hukum Polres Blitar Kota. "Lagi pula saat ini masih dalam kondisi pandemi Covid-19, jadi tetap harus mematuhi 5 M," ujar AKBP Yudhi, Selasa (13/4/2021).
Selain itu AKBP Yudhi mengaku pihaknya juga mendapat laporan dari masyarakat, yang merasa terganggu dengan ronda sahur menggunakan sound sistem pada tengah malam sekitar jam 01.00 - 03.00 dinihari. "Penggunaan sound sistem dengan suara yang keras, apalagi jika sampai menimbulkan kerumunan massa tebtu tidak dibenarkan," ungkapnya.
Oleh karena itu AKBP Yudhi mengintruksikan jajaran polsek di Polres Blitar Kota, untuk gencar melakukan patroli ronda sahur menggunakan sound sistem. "Apabila saat patroli menemukn masyarakat yang ronda sahur menggunakan sound sistem akan dibubarkan," tegasnya.
Selain melarang ronda sahur menggunakan sound sistem, sesuai Surat Edaran (SE) kepala daerah baik Bupati Blitar maupun Walikota Blitar yang mengatur kegiatan ibadah di bulan ramadhan dan perayaan Idul Fitri 1442 hijriah. "Dipebolehkan ibadah sholat tarawih, sholat ied dan peringatan Nuzulul Qur'an, tapi dengan protokol kesehatan (prokes) ketat. Seperti dibatasi jumlahnya, wajib memakai masker dan menjaga jarak," tutur AKBP Yudhi.
Bahkan jajaran Polres Blitar Kota akan menerjunkan 2 personil di masjid, yang akan membantu mengawasi dan melakukan asistensi terhadap pelaksanaan prokes. "Nanti akan kita mapping, masjid mana saja yang perlu mendapat pendampingan petugas," pungkasnya.
Sementara itu Kapolres Blitar, AKBP Leonard M Sinambela menyampaikan sesuai SE Bupati Blitar No. 400/91/409.07/2021 tetang Pelaksanaan Rangkaian Ibadah di Bulan Ramadhan dan Perayaan Idul Fitri 1442 H Dalam Kondisi Pandemi Covid-19, telah diatur mengenai larangan ronda sahur menggunakan pengeras suara atau sound sistem. "Dalam SE Bupati Blitar poin E, disebutkan ronda sahur hanya diperbolehkan menggunakan alat musik tradisional seperti kentongan," kata AKBP Leonard.
Dalam SE Bupati Blitar yang terbit 9 April 2021 tersebut, juga jam ronda sahur mulai jam 03.00 Wib bukan jam 24.00 Wib seperti yang sering terjadi saat ini. "Karena dapat mengganggu warga yang sedang beristirahat, serta tetap mentaati protokol kesehatan," tandas AKBP Leonard.
Ditambahkan AKBP Leonard pihaknya akan melakukan sosialisasi secara masif agar masyarakat mengerti dan patuh tidak melakukan ronda sahur dengan sound sistem. "Apabila dalan patroli masih ditemui ronda sahur yang menggunakan sound sistem dan mengganggu kenyamanan warga petugas akan memberikan teguran. Tetapi jika tetap diulang, petugas akan memberikan tindakan tegas," imbuhnya.(ais)