22 April 2025

Get In Touch

Bulan Ramadhan, Kafe dan Karaoke di Lamongan Dilarang Beroperasi

Ilustrasi karaoke.
Ilustrasi karaoke.

LAMONGAN (Lenteratoday) - Selama bulan Ramadhan, kafe dan tempat karaoke di Lamongan dilarang beroperasi. Satpol PP Pemkab Lamongan bahkan dengan tegas akan melakukan penyegelen sampai pencabutan izin usaha bila ada yang nekad menentang aturan tersebut.

Sikap tegas pemda melarang operasional kafe dan karaoke itu, sebagai cara menghormati umat Islam yang melaksanakan ibadah puasa. Tercatat ada 15 kafe dan karaoke yang telah mendapat surat edaran larangan untuk beroperasi selama 30 hari ke depan.

"Kami sudah mengirim surat edaran untuk pengusaha kafe dan rumah hiburan itu. Semua wajib tutup, meski sementara," kata Kasi Oprasi dan Pembinaan Satpol PP Lamongan, Umar Sahid kepada wartawan, Minggu (11/4/2021).

Selain dalam bentuk surat, larangan juga disosialisasikan dengan mengumpulkan para pemilik kafe agar membuat kesepakatan. Yaitu tidak membuka usahanya selama sebulan penuh, pada Ramadhan tahun ini.

Larangan beroperasi itu sudah dimulai sejak Sabtu (10/4/2021) dan boleh beroperasi kembali, pada H+3 Lebaran. "Setelah usai bulan Ramadhan, operasional bisa kembali lagi," tambah Umar.

Umar meminta para pengusaha kafe, rumah hiburan atau karaoke memahami pelarangan ini. Masyarakat akan beribadah tanpa ada pengaruh apapun, termasuk dampaknya kalau kafe dan rumah karaoke itu beroperasi.

Sebab kafe dan rumah karaoke dikhawatirkan berkaitan dengan peredaran minuman keras (miras) dan hal yang dinilai tabu pada bulan suci Ramadhan. Ditegaskan Umar, pengetatan tidak hanya berlaku untuk kafe rumah karoke, tetapi juga warug-warung.

Karena diduga masih ada warung-warung yang melayani pria hidung belang, dan akan menjadi sasaran pelarangan. Dari razia di sejumlah warung remang beberapa waktu lalu, petugas Satpol PP telah mengamankan 12 wanita penghibur. "Jadi selama sebulan ke depan wajib tutup. Tidak ada alasan apapun untuk beroperasi," tandas Umar.

Jika masih ditemukan kafe dan rumah karaoke beroperasi, petugas akan bersikap tegas yaitu melakukan penyegelan dan pencabutan izin. Surat edaran itu berlaku mulai Sabtu (10/4/ 2021) hingga 15 Mei 202.

Salah satu pemilik kafé, Heru Hidayat sepakat dengan sikap tegas pemda yang melarang operasional kafe atau rumah karaoke selama Ramadhan. "Sudah ada surat edaran dari Satpol PP," kata Heru.

Heru menambahkan, sebagai pengusaha kafe ia sudah bersyukur diberi keleluasaan buka selama 11 bulan dalam setahun. "Sekarang harus tutup hanya sebulan dalam setahun yakni bulan Ramadhan. Menurut kami, tidak merugikan, " ungkapnya. (ist)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.