19 April 2025

Get In Touch

DPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Bahas 4 Usulan Raperda

DPRD Palangka Raya Rapat Paripurna Bahas 4 Usulan Raperda

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Terkait empat Raperda yang diajukan Pemerintah Kota (Pemkot) Palangka Raya, DPRD Kota Palangka Raya menggelar Rapat Paripurna yang dilaksanakan secara virtual.

Rapat tersebut dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD Kota Palangka, Basirun B. Sahepar."Agenda rapat paripurna adalah pembacaan pidato Wali Kota Palangka Raya terhadap empat Raperda Kota Palangka Raya," papar Basirun, Rabu (7/4/2021).

Basirun menyampaikan ada empat Raperda yang diajukan oleh Pemerintah Kota Palangka Raya yang dibacakan dalam rapat paripurna virtual tersebut.

Raperda yang diajukan terdiri atas empat pokok bahasan, yaitu pertama Raperda tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan yang diprakarsai oleh Dinas Pemadam Kebakaran.
Raperda kedua tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan daerah (Jamkesda) yang diprakarsai oleh Dinas Kesehatan Kota Palangka Raya.

Yang ketiga Raperda tentang perubahan atas Perda Kota Palangka Raya Nomor 12 Tahun 2011 tentang Izin usaha sarang burung walet, dan yang keempat Raperda tentang ketahanan pangan. Dua Raperda terakhir diprakarsai oleh Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP).

"Keempat Raperda tersebut diajukan pemko tentu didasari hal penting dan diperlukan pada saat ini ," ungkap Basirun.

Selanjutnya Basirun menjelaskan perihal keempat Raperda tersebut. Raperda pertama tentang pencegahan dan penanggulangan kebakaran, dimana merupakan salah satu urusan wajib pemerintah bersama masyarakat dalam pencegahannya karena dapat berdampak pada keselamatan jiwa maupun harta benda.

Raperda kedua membahas mengenai Jamkesda, dimaksudkan guna menjamin pemberian pelayanan kesehatan yang optimal dalam meningkatkan derajat kesehatan pada masyarakat.

Raperda ketiga terkait Izin sarang burung walet pada dasarnya adalah penyesuaian terhadap peraturan perundang-undangan tentang izin usaha itu sendiri. Sedangkan Raperda keempat membahas ketahanan pangan, tidak lain guna menjaga stabilitas pasokan dan harga, pengendalian tingkat inflasi yang bersumber dari komoditi pangan.

"Selanjutnya keempat Raperda tersebut akan dikaji dan kita harap secepatnya dapat direalisasikan demi kepentingan pemerintah dan seluruh masyarakat," pungkas Basirun.(nov)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.