
Blitar - Mendukung upaya pemerintah pusat dalam menarik dan mendorong investasi di daerah, Pemkab Blitar menghapus syarat izin prinsip bagi investor. Namun tidak bagi Pemkot Blitar, yang masih menerapkannya.
Hal ini disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Blitar, Rully Wahyu yang mengusulkan penghapusan izin prinsip dalam perubahan Peraturan Bupati (Perbup) no 4 tahun 2017 tentang pelimpahan sebagian pelayanan perizinan dan non perizinan dari Bupati ke DPM PTSP. "Kami sudah membahas dan menyampaikan draft Perbup tersebut, tinggal disetujui saja," tutur Rully.
Dijelaskannya, salah satu perubahannya adalah menghapus izin prinsip. Dalam draft Perbup yang baru ada 42 pelayanan perizinan dan 14 non perizinan yang berupa tanda daftar. "Alasan dihapusnya izin prinsip, karena dengan berlakunya PP no 24 tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau Online Single Submission (OSS), maka izin prinsip sudah tidak diberlakukan," jelasnya.
Apa lagi output dari OSS berupa Nomor Induk Berusaha (NIB), sudah berlaku sebagai izin prinsip."Jadi sesuai regulasi BKPM Pusat, pengusaha sekarang cukup mendaftarkan usahanya tidak perlu izin usahanya," papar Rully.
Ditambahkan Rully secara umum dasar pengusulan perubahan Perbup itu adanya perubahan regulasi, setelah rapat kerja bersama sejumlah OPD terkait. Dimana ada usulan beberapa layanan perizinan, yang dilimpahkan ke DPM PTSP imbuhnya.
Berbeda dengan Pemkot Blitar Kepala Dinas PM PTSP Kota Blitar, Suhariyono mengatakan jika sampai sekarang belum ada usulan atau pembahasan mengenai penghapusan izin prinsip. "Izin prinsip tetap berlaku sesuai Perwali No 19 Tahun 2019, dengan dinas teknisnya PU," ujar Suhariyono.
Selain itu diungkapkan Suhariyono, kalau mengacu PP 24 tahun 2018 tentang OSS, seharusnya ada turunan dari Omnibus Law. "Kemarin sudah ada diskusi dengan Bapemperda DPRD Provinsi Jatim dengan kab/kota se Jatim di Malang 23 Desember 2019, seharusnya di daerah juga ditindaklanjuti dengan Omnibus Law terhadap Perda maupun Perwali," ungkapnya.
Ditambahkan Suhariyono apakah akan dicabut, direvisi atau diganti, harus dirumuskan bersama agar tidak menimbulkan permasalahan di masyarakat dalam penerapannya. (ais)