22 April 2025

Get In Touch

Lapas Klas IIB Mojokerto Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu-Sabu

Barang bukti yang diamankan petugas ditunjukan didepan pembawa BB
Barang bukti yang diamankan petugas ditunjukan didepan pembawa BB

Mojokerto (Lenteratoday) - Penyelundupan narkotika golongan I jenis sabu-sabu sebanyak 10 paket yang disimpan diselipkan di dalam tahu goreng berhasil digagalkan petugas Lembaga Pemasyarakatan Klas IIB Mojokerto dari seorang wanita inisial IA (58) asal Desa Simogirang, Kecamatan Prambon, Sidoarjo, Rabu (23/3/2021) pagi. Saat itu juga petugas Lapas mengamankan pembawa barang haram tersebut dan menyita barang buktinya guna dilakukan pemeriksaan dan selanjutnya kasusnya diserahkan ke Sat-Narkoba Polres Mojokerto Kota guna pengembangan pemeriksaan lebih lanjut.

Data yang diperoleh menyebutkan, aksi penggagalan penyelundupan barang haram tersebut berawal ketika IA saat itu terlihat hendak membesuk anaknya RF (23) yang tersandung kasus narkoba dan sudah divonis 5 tahun serta menjadi penghuni di Lapas Klas IIB Mojokerto Jalan Taman Siswa No. 10, Kelurahan Purwotengah, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa-Timur menjalani selama sekitar 1,5 tahun.

Setelah IA (pembawa barang haram narkotika) memasuki area dalam Lapas, petugas loket pemeriksaan langsung memeriksa bawaannya yang berada di dalam tas plastik berisi berbagai macam makanan gorengan diantaranya tahu goreng dan singkong goreng. Hasilnya, ditemukan serbuk berbentuk kristal tersimpan di dalam plastik klip diduga sabu-sabu sebanyak 10 pahe (paket hemat).

Kalapas Klas IIB Mojokerto, Dedy Cahyadi ketika dikonfirmasi awak media membenarkan adanya temuan tersebut. Pada saat itu, petugas jaga loket pemeriksaan melakukan pemeriksaan setiap bawaan pengunjung besuk yang masuk ke dalam area Lapas. Salah satu pengunjung inisial IA ditemukan barang bawaannya ada benda yang mencurigakan di dalam makanan gorengan. Kemudian petugas memeriksa dan hasilnya ditemukan bungkusan plastik klip sebanyak 10 pahe berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu.

"Saat itu juga langsung kita amankan barang haram tersebut berserta pembawa barang tersebut untuk dimintai keterangannya. Kita saat itu juga langsung berkordinasi dan kasusnya kita limpahkan ke Satnarkoba Polres Mojokerto Kota guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut," ungkap Dedy, Kamis (25/3/2021).

Masih kata Dedy, dari hasil pemeriksaan sementara diperoleh pengakuan dari IA bahwa dirinya hanya menerima titipan bungkusan barang tersebut dari seseorang yang ditemui di pinggir jalan Taman Siswa dengan alasan si penitip  tidak ada waktu untuk berkunjung ke Lapas dan IA diberi uang upah dari titipan barang tersebut sebesar Rp. 200 ribu.

"Agar masyarakat lebih hati-hati dan tidak mudah percaya saat dimintai bantuan serta dititipi barang dengan alasan untuk dikirim guna membesuk kepada warga binaan penghuni Lapas Klas IIB Mojokerto. Setiap pengunjung pembesuk warga binaan penghuni Lapas Klas IIB pasti akan dilakukan pemeriksaan di setiap barang bawaannya. Mohon tidak menjadikan kesalahpahaman bagi warga yang hendak membesuk karena itu sudah aturannya," pesan Dedy. (Joe)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.