
JEMBER (Lenteratoday)- Tim gabungan Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jember menangkap tersangka kasus korupsi, Agus Salim, 56 tahun, di Jakarta. Agus Salim merupakan salah satu buronan tersangka kasus korupsi proyek Pasar Manggisan di Kecamatan Tanggul, Jember.
Dia ditangkap di Jakarta, Rabu, 24 Maret 2021, dan langsung diterbangkan ke Jember malam hari. “Benar, sekarang masih perjalanan, transit di Bandara Juanda, Sidoarjo. Perkiraan sampai Jember nanti malam,” ujar Kasi Intel Kejari Jember Agus Budiarto.
Buronan Agus Salim merupakan Direktur PT Dita Putri Waranawa yang ditetapkan sebagai tersangka pada 7 Januari 2021. Agus Salim ditetapkan sebagai tersangka bersamaan dengan bawahannya, Hadi Sakti, Kuasa Direktur PT Dita Putri Waranawa.
Berdasarkan salinan putusan Pengadilan Tipikor Surabaya pada 2020 lalu, Agus Salim masih kerabat atau saudara dari Edy Shandy Abdur Rahman, salah satu terdakwa dalam kasus ini yang telah diputus bersalah.
Dalam putusan itu, Agus Salim turut menerima aliran dana dari proyek rehabilitasi pasar tradisional tersebut melalui Hadi Sakti.
Agus Salim menerima aliran dana karena bendera perusahaannya dipinjam Edy Shandy untuk mengerjakan proyek rehab Pasar Manggisan. Hadi Sakti telah ditahan Kejari Jember setelah datang memenuhi panggilan pada 8 Februari 2021.
Penetapan tersangka baru kepada dua orang tersebut menjadi babak baru dalam penanganan kasus korupsi proyek Pasar Manggisan.
Sejak awal 2020 lalu, Kejari Jember telah menetapkan empat orang tersangka dalam kasus ini. Mereka berempat kemudian diajukan ke persidangan dan dijatuhi vonis oleh Pengadilan Tipikor Surabaya di Sidoarjo pada 15 September 2020. Kontraktor penggarap proyek, Edy Shandi Abdur Rahman, yang memberikan uang kepada Agus Salim dan Hadi Sakti, divonis enam tahun penjara dan denda Rp200 juta subsider dua bulan pidana kurungan, serta mengganti kerugian negara Rp1 Miliar.
Sementara tiga terdakwa lainnya mendapat nasib berbeda. Mantan Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Jember Anas Maruf yang juga bawahan mantan Bupati Faida ini divonis empat tahun penjara dan denda Rp200 juta. Anas tidak dihukum mengganti kerugian negara karena tidak terbukti menikmati aliran dana korupsi. Namun si perencana proyek yang juga karyawan PT Maksi Solusi Enjinering (PT MSE), M. Fariz Nurhidayat, divonis lima tahun penjara, denda Rp 200 juta, dan mengganti kerugian negara sebesar Rp90.238.257. Namun sayangnya atasan Fariz, Irawan Sugeng Widodo alias Dodik yang juga kolega dekat mantan Bupati Faida ini justru divonis bebas murni oleh majelis hakim. Jaksa langsung mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) atas vonis bebas itu. (mok)