05 April 2025

Get In Touch

Bobol Website Resmi KPU Jember, Pemuda Asal Sumsel Divonis 16 Bulan Penjara

Website resmi KPU Jember yang sempat diretas bulan Oktober 2020 lalu.
Website resmi KPU Jember yang sempat diretas bulan Oktober 2020 lalu.

JEMBER (Lenteratoday) – Terkait kasus dibobolnya website resmi KPU Jember, majelis hakim Pengadilan Negeri Jember akhirnya menjatuhkan hukuman terhadap terdakwa peretas website selama 1 tahun 4 bulan. Terdakwa bernama David Ardiyansyah (23) warga Tanjung Raya Kecamatan Wonokromo, Kabupaten Oku Timur Sumatera Selatan.

Pemuda ini dalam persidangan telah terbukti secara sah dan meyakinkan meretas website resmi KPU Jember yang berisi informasi penting seputar Pilkada Jember tahun 2020. Selain itu, majelis hakim menjatuhkan pidana denda Rp 10 juta, subsider 6 bulan penjara. Putusan tersebut lebih ringan 2 bulan penjara dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) Candra.

Ketua majelis hakim Jamuji menyatakan, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan peretasan terhadap website KPU Jember,  https://kab-jember.kpu.go.id// .  Terdakwa terbukti melanggar Pasal 32 ayat 1 dan atau Pasal 33 juncto Pasal 48 Ayat (1) juncto Pasal 49 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektroni. "Terdakwa dipidana penjara 1 tahun 4 bulan penjara, dikurangi masa penahanan," kata Jamuji.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Jember, Aditya Okto Thohari JPU menyampaikan, pihaknya sudah berhasil membuktikan dan meyakinkan majelis hakim, karena itu terdakwa divonis lebih ringan 2 bulan penjara. Menurutnya, sebenarnya pelaku bukan berprofesi sebagai hacker profesional,  namun hanya coba-coba karena dimanfaatkan orang lain yang tidak bertanggungjawab.

Pelaku David Ardiyansyah dan remaja berinisial ZFR, 14, sebelumnya ditangkap Subdit Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jatim. David berperan sebagai peretas, sedangkan ZFR mengisi website KPU Jember, dengan foto dan tulisan tidak pantas. 

Untuk terdakwa ZFR, warga Kampung Cibaru Desa Tambang Ayam Anyar Serang Banten, diselesaikan secara diversi karena masih dibawah umur dan dikembalikan kepada orang tuanya untuk dibina. Berdasarkan penelusuran Subdite Cyber Crime Ditreskrimsus, aksi peretasan kedua tersangka dilakukan di banyak tempat bahkan hingga ke luar negeri. (mok)

Share:
Lentera.co.
Lentera.co.