Kurang Kesadaran Soal Uji Laik Kendaraan, 173 Kendaraan Terjaring Razia KIR di Palangka Raya

PALANGKA RAYA (Lenteratoday) - Pemerintah Pusat melalui Kementerian Perhubungan sudah mewajibkan pemerintah daerah untuk menerapkan Kartu Pintar (Smart Card) untuk hasil KIR jika sudah memiliki alat uji sesuai ketentuan yang berlaku. Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya pun sejak Februari 2021 secara bertahap sudah mulai menerapkan 'Smart Card".
Keunggulan dari 'Smart Card' ini seperti disampaikan oleh Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangka Raya, Alman P. Pakpahan, selain memberikan kemudahan dan menghemat waktu bagi masyarakat dalam proses pengurusan pengujian kendaraan bermotor, juga untuk mencegah terjadinya pungutan liar yang kemungkinan terjadi saat mengurus KIR. "Sistem baru Smart Card ini tujuannya adalah untuk kebaikkan dan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus KIR, jadi sama sekali tidak repot dan menyusahkan, justru menguntungkan, karena akan menghemat waktu serta biaya," papar Alman, Kamis (4/3/2021).
Untuk menguji kepatuhan masyarakat terhadap uji KIR, Alman menyampaikan, pihak Dishub menggelar razia untuk mengetahui apakah kendaraan yang wajib memegang KIR sudah memilikinya dan apakah masa uji KIR masih berlaku. Setiap kendaraan baik yang dimiliki secara pribadi maupun plat merah jika digunakan untuk niaga harus melakukan uji KIR berkala per enam bulan. "Ini untuk keselamatan baik pengemudi, penumpang dan pengguna jalan lainnya, kendaraan niaga yang digunakan untuk mengangkut barang harus dipastikan keamanannya dan laik jalan," ungkap Alman.
Dari razia yang digelar di terminal WA Gara, Lingkar Luar Kecamatan Jekan Raya, Hari Kamis, 4 Maret 2021, 208 kendaraan yang diperiksa, terjaring 173 kendaraan yang melanggar ketentuan KIR, baik yang tidak bisa menunjukkan KIR ataupun masa berlaku uji KIR yang sudah lewat jatuh tempo.
Alman menyampaikan jika sanksi yang dikenakan bagi pelanggar adalah denda sebesar dua persen dari biaya administrasi pendaftaran uji KIR. Khusus bagi kendaraan plat Palangka Raya yang masa uji KIR-nya sudah tidak berlaku, langsung diwajibkan mengikuti uji KIR. Dari banyaknya pemilik kendaraan niaga yang melanggar aturan uji KIR, menunjukkan masih kurangnya kesadaran pemilik kendaraan akan pentingnya uji KIR dan untuk menaati peraturan. "Kami akan rutin melakukan razia, semoga dengan diterapkannya Smart Card pada uji KIR akan meningkatkan kesadaran para pemilik kendaraan niaga pentingnya uji KIR demi keselamatan dan kenyamanan di jalan," pungkas Alman.(nov)